bukamata.id – Polemik seputar sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PCMB/SPMB) di Jawa Barat tahun 2026 akhirnya mulai menemui titik terang. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat turun tangan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar untuk mengklarifikasi berbagai keluhan wali murid, terutama terkait sistem aplikasi yang mendadak mengunci pilihan sekolah bagi calon siswa kategori Desil 1 (keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah).
Setelah menggelar pertemuan tertutup pada 23 Juni 2026, Ombudsman menyatakan bisa menerima argumen teknis dari pihak Disdik Jawa Barat mengenai kuncian sistem tersebut.
Mengapa Pilihan Sekolah Desil 1 Dikunci Otomatis?
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Fitri Agustine, membeberkan hasil pertemuan langsungnya dengan Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Fokus utama yang digali adalah alasan di balik terkuncinya akun siswa kurang mampu di jalur afirmasi.
“Jadi kan kemarin tanggal 23 Juni kami sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, itu langsung diterima oleh Kadisdik. Adapun kami ke sana itu kan memang terkait SPMB ya permasalahannya. Salah satunya yang kami tanyakan permasalahan yang siswa itu memilihnya kan di PCMB itu kan afirmasi, kemudian kenapa langsung dikunci begitu ya,” kata Fitri, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan klarifikasi Disdik, penguncian tersebut merupakan bagian dari proteksi sistem. Calon murid Desil 1 secara otomatis diprioritaskan masuk ke sekolah terdekat dari rumah mereka agar langsung mendapatkan hak beasiswa penuh dari APBD.
“Kebetulan memang yang bersangkutan itu adalah Desil 1 ya. Jadi jawabannya dari pihak mereka itu Desil 1 itu memang didistribusikan ke sekolah terdekat katanya, sesuai kuota dengan hak beasiswa dari APBD. Sehingga di aplikasi dikunci, hanya bisa memilih jalur afirmasi. Nah, itu kan terdeteksi tuh sama aplikasinya, bahwa memang kalau Desil 1 tuh langsung dikunci. Dan terus apabila tidak mengambil hak beasiswa, maka bisa dibukakan kunciannya setelah melaporkan ke sekolah tujuan. Jawaban dari pihak Disdik seperti itu begitu,” ujarnya.
Melihat skema ini bertujuan mengamankan hak pendidikan anak, Ombudsman menilai kebijakan ini tidak merugikan peserta didik.
“Sejauh ini kalau untuk yang aduan dari masyarakatnya gitu ya, yang masyarakat yang kami terima terkait yang mengapa kemudian dia Desil 1 kemudian dikunci, dia tidak bisa menerima di tahapan berikutnya, itu masih bisa kami terima. Ombudsman bisa menerima jawaban tersebut begitu. Dan kami rasa justru tidak dirugikan ya dari pihak siswanya,” kata Fitri.
Minim Sosialisasi Jadi Biang Keladi Kepanikan Orang Tua
Meski memaklumi sistem aplikasi tersebut, Fitri menyayangkan cara Disdik Jabar dalam mengomunikasikan kebijakan ini. Kurangnya edukasi membuat orang tua murid kaget dan memicu kepanikan di lapangan, ditambah lagi petugas operator di sekolah tidak mampu memberi penjelasan yang memuaskan.
“Hanya saja, sosialisasi ataupun informasinya memang itu yang kami sayangkan dari pihak Dinas Pendidikan. Jadi tidak semuanya paham, tidak semuanya juga mengerti, kemudian juga dari pihak di sekolah terkaitnya begitu ya, istilahnya operator-operatornya menjelaskan juga tidak secara jelas begitu. Itu yang membuat kisruh begitu ya,” tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Ombudsman mendesak agar pola penyampaian informasi dirombak total pada musim pendaftaran berikutnya agar lebih transparan dan mudah dipahami awam.
“Iya sosialisasi, informasi yang harus jelas, yang harus dipahami oleh setiap siswa calon-calon siswa begitu dan juga orang tua siswanya. Karena kan pasti biasanya siswa itu dibantu oleh orang tua untuk mendaftarkan begitu. Nah, ini yang harus menjadi pelajaran di apa SPMB berikutnya begitu,” ungkapnya.
Soroti Error Aplikasi dan Minimnya Petugas Pengaduan
Di sisi lain, Ombudsman juga tengah mendalami laporan dari Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia (P3I) mengenai dugaan maladministrasi berupa error atau penundaan layanan digital pada sistem pendaftaran. Salah satu temuan krusial adalah tidak sinkronnya sistem penilaian (scoring) dalam aplikasi.
“Yang dari P3I kan itu membawa beberapa pelapor ya terkait misalkan penundaan berlarut proses pelayanan digital. Nah itu pun kami sampaikan bahwa memang ada beberapa hal ya yang menjadi temuan kami, seperti contohnya scoring nilai di dalam aplikasi yang baru ada pada tahap satu, seharusnya ada di tahap pemetaan,” ucapnya.
Tak hanya sistem digital yang bermasalah, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di posko pengaduan Disdik juga disemprot. Laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa aduan menumpuk karena hanya dihandle oleh dua orang petugas yang dinilai kurang menguasai masalah.
“Kemudian juga disampaikan bahwa P3I itu katanya tidak memberikan pelayanan petugas atau instansi menolak mengabaikan sehingga pengaduan-pengaduan itu kayaknya hanya dilayani dua orang sehingga kurang kompeten. Ini juga kami minta bahwa dari pihak Dinas Pendidikan nanti pada saat mau melakukan SPMB, petugasnya memang harus sudah kompeten, tahu lah istilahnya SOP-nya seperti apa,” bebernya.
Fitri mengingatkan bahwa pembenahan menyeluruh harus menyentuh sisi kesiapan manusia yang mengoperasikannya, bukan sekadar memoles aplikasi digitalnya saja.
“Jadi memang dari tahap perencanaan dan persiapan juga mereka harus sudah siap pada saat nanti kalau SPMB di tahun berikutnya,” kata Fitri.
Menjelang dibukanya pendaftaran gelombang kedua, Ombudsman memberikan peringatan keras kepada Disdik Jabar agar segera berbenah. Semua saluran pengaduan harus direspons cepat agar tidak ada lagi hak calon siswa yang telantar.
“Nah ini kan mau tahap dua, kami minta setidaknya sudah siap untuk nanti kalau misalnya ada pengaduan-pengaduan harus segera ditindaklanjuti, harus segera langsung diinformasikan begitu kepada siswa ataupun orang tua siswa begitu,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









