bukamata.id – Pemerintah memberi sinyal kuat terkait pengetatan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite. Langkah ini diambil untuk memastikan beban anggaran subsidi negara disalurkan tepat sasaran, dengan menyasar kelompok masyarakat berkategori ekonomi mampu atau berada pada desil 9 dan 10.
Skenario kebijakan baru ini mencuat pascarapat koordinasi tingkat menteri yang mempertemukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa skema pengetatan alokasi BBM bersubsidi ini tidak langsung diberlakukan seketika, melainkan dipersiapkan secara matang dan bertahap dalam hitungan bulan ke depan.
“Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalilte untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap,” ujar Purbaya.
Mengenal Konsep Desil dan Kategori Kesejahteraan Masyarakat
Penerapan kriteria berbasis desil mengacu pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat yang dicatat dalam sistem data Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam metode pembagian ini, seluruh populasi rumah tangga di Indonesia dibagi menjadi 10 tingkatan simetris yang masing-masing mewakili kisaran 10 persen kelompok masyarakat:
- Desil 1: Sangat Miskin (Kelompok paling bawah, tidak berpenghasilan tetap, prioritas bantuan sosial).
- Desil 2: Miskin (Penghasilan amat terbatas dan rawan rentan gejolak harga).
- Desil 3: Hampir Miskin (Rentan kembali berstatus miskin jika diterpa shock ekonomi).
- Desil 4: Rentan Miskin (Kondisi ekonomi stabil namun berisiko terganggu jika ada musibah).
- Desil 5: Pas-pasan (Berada pada batas aman, penghasilan cukup namun tergolong terbatas).
- Desil 6 hingga 10: Menengah Atas (Masyarakat berpenghasilan stabil dengan tingkat risiko ekonomi rendah).
Artinya, desil 9 dan 10 menempati posisi kasta ekonomi paling atas dalam urutan statistik tingkat kesejahteraan nasional. Penggunaan basis data ini dipandang krusial agar anggaran subsidi BBM tidak didominasi oleh kelas masyarakat yang tergolong mampu secara finansial.
Apakah Pemilik Status Desil 9 dan 10 Sudah Dilarang Beli Pertalite?
Secara teknis, belum. Penetapan larangan atau pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite bagi masyarakat pada kelompok desil 9 dan 10 saat ini masih berada dalam taraf pembahasan regulasi dan penyiapan skema implementasi.
Kesiapan infrastruktur dan sistem digital Pertamina terus dimatangkan untuk mendukung operasional kebijakan tersebut di SPBU nantinya. Namun, selama regulasi resmi belum diundangkan, pemeliharaan akses pembelian Pertalite bagi masyarakat masih berjalan normal.
Cara Mengetahui Status Desil Mandiri via NIK
Masyarakat yang ingin memastikan posisi indikator kesejahteraan ekonominya dapat mengakses pangkalan data Kemensos secara mandiri melalui alur berikut:
- Akses portal resmi Cek Bansos Kemensos.
- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai identitas KTP.
- Ketik ulang kode captcha yang tertera pada layar.
- Klik opsi “CARI DATA” untuk memproses hasil pencocokan sistem.
Skema rinci mengenai kepastian tanggal pemberlakuan, petunjuk teknis di lapangan, hingga kriteria pembatasan secara menyeluruh masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri terkait yang tengah dirumuskan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










