bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Jumat (14/8/2026), mengalami penurunan. Berdasarkan pembaruan harga pada pukul 09.15 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.664.000.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp36.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.700.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam hari ini juga terjadi pada seluruh pilihan ukuran emas batangan. Antam menyediakan emas batangan dengan berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Jumat 14 Agustus 2026:
| Berat | Harga Hari Ini | Harga Sebelumnya |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.382.000 | Rp1.400.000 |
| 1 gram | Rp2.664.000 | Rp2.700.000 |
| 2 gram | Rp5.268.000 | Rp5.340.000 |
| 3 gram | Rp7.877.000 | Rp7.985.000 |
| 5 gram | Rp13.095.000 | Rp13.275.000 |
| 10 gram | Rp26.135.000 | Rp26.495.000 |
| 25 gram | Rp65.212.000 | Rp66.112.000 |
| 50 gram | Rp130.345.000 | Rp132.145.000 |
| 100 gram | Rp260.612.000 | Rp264.212.000 |
| 250 gram | Rp651.265.000 | Rp660.265.000 |
| 500 gram | Rp1.302.320.000 | Rp1.320.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.604.600.000 | Rp2.640.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Selain mengetahui harga emas Antam hari ini, calon pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Buyback Emas Antam
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas melakukan penjualan kembali atau buyback emas kepada PT Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas Antam perlu memperhatikan perubahan harga sekaligus ketentuan pajak yang berlaku agar dapat memperhitungkan nilai transaksi secara lebih tepat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










