Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Duel Hidup-Mati Grup F Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Statistik Agresif Jepang vs Swedia

Kamis, 25 Juni 2026 23:06 WIB

Borong Primogem Gratis! Segera Tukar 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Juni 2026 Ini Sebelum Hangus

Kamis, 25 Juni 2026 22:40 WIB

Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya

Kamis, 25 Juni 2026 22:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Duel Hidup-Mati Grup F Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Statistik Agresif Jepang vs Swedia
  • Borong Primogem Gratis! Segera Tukar 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Juni 2026 Ini Sebelum Hangus
  • Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya
  • Saingi Pasar Tablet Murah, Intip Spesifikasi Poco Pad C1 yang Dibanderol Rp2 Jutaan
  • Jangan Panik, Lakukan 5 Penyelamatan Ini Jika Terlanjur Klik APK Undangan Palsu
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Jumat 26 Juni 2026: Laga Hidup-Mati Jerman dan Belanda Berburu Tiket 32 Besar
  • Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?
  • Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya

By Aga GustianaKamis, 25 Juni 2026 22:09 WIB3 Mins Read
Ilustrasi registrasi SIM menggunakan rekam wajah. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lanskap pendaftaran nomor ponsel di Indonesia bersiap mengalami perombakan besar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan teknologi pencocokan biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan anyar ini diterapkan secara nasional guna memperketat keamanan dan memangkas ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kesiapan infrastruktur ini setelah merampungkan rangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Prosedur ini mengintegrasikan sistem verifikasi milik operator seluler dengan basis data kependudukan digital di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pemberlakuan aturan baru ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan: “Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,”.

Dasar hukum pengetatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Regulasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lewat Jaringan Bergerak Seluler.

Sistem perekaman wajah ini wajib diikuti oleh masyarakat yang membeli nomor perdana baru setelah tanggal pemberlakuan. Sementara bagi pengguna lama (pelanggan eksisting), migrasi ke data biometrik ini masih bersifat sukarela. Bagi calon pengguna yang usianya di bawah 17 tahun atau belum mengantongi KTP, proses validasi bisa diwakili dengan memakai dokumen data milik orang tua atau wali resmi.

Mekanisme Pendaftaran dan Batasan Kuota Nomor

Masyarakat diberikan dua opsi fleksibel untuk melakukan aktivasi berbasis biometrik ini. Pertama, dengan mendatangi gerai resmi masing-masing operator untuk dibantu oleh petugas. Kedua, secara mandiri (self-registration) melalui aplikasi seluler atau laman resmi penyedia layanan komunikasi.

Secara teknis, alur pendaftaran nomor perdana format baru ini meliputi:

  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke sistem aplikasi resmi operator.
  • Sinkronisasi data otomatis guna mencocokkan NIK dengan peladen Dukcapil.
  • Pemindaian atau perekaman wajah (face recognition) secara real-time via kamera gawai.
  • Konfirmasi akhir dan proses pengaktifan jaringan seluler.

Mengenai kuota kepemilikan, regulasi membatasi maksimal tiga nomor telepon untuk satu identitas di setiap operator seluler. Dengan jumlah operator yang aktif saat ini, setiap warga negara dibatasi memiliki total maksimal sembilan nomor aktif guna mencegah monopoli atau penyalahgunaan kuota.

Memutus Rantai Penipuan Berbasis Data Ilegal

Kebijakan berbasis pemindaian wajah ini otomatis menggeser metode lama yang sekadar bersandarkan pada kombinasi teks NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah radikal ini diambil karena format lama dinilai rentan bocor dan kerap disalahgunakan dengan memakai identitas tanpa izin untuk aksi penipuan daring.

Menyoroti urgensi perlindungan konsumen tersebut, Edwin Hidayat Abdullah menambahkan: “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan komdigi kartu perdana 2026 cara daftar nomor hp biometrik registrasi SIM registrasi sim card pakai wajah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Borong Primogem Gratis! Segera Tukar 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Juni 2026 Ini Sebelum Hangus

Saingi Pasar Tablet Murah, Intip Spesifikasi Poco Pad C1 yang Dibanderol Rp2 Jutaan

Jangan Panik, Lakukan 5 Penyelamatan Ini Jika Terlanjur Klik APK Undangan Palsu

Video Cella Pramuka Bikin Heboh Netizen, Ini Awal Mula Viral di TikTok

Orang Tua Wajib Catat! Cek Jadwal Libur Sekolah Juni 2026 Wilayah Bandung dan Sekitarnya untuk Rencana Piknik

Ramai Dicari Warganet di Telegram, Cek Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.