bukamata.id – Lanskap pendaftaran nomor ponsel di Indonesia bersiap mengalami perombakan besar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan teknologi pencocokan biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan anyar ini diterapkan secara nasional guna memperketat keamanan dan memangkas ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kesiapan infrastruktur ini setelah merampungkan rangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Prosedur ini mengintegrasikan sistem verifikasi milik operator seluler dengan basis data kependudukan digital di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Terkait pemberlakuan aturan baru ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan: “Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,”.
Dasar hukum pengetatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Regulasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lewat Jaringan Bergerak Seluler.
Sistem perekaman wajah ini wajib diikuti oleh masyarakat yang membeli nomor perdana baru setelah tanggal pemberlakuan. Sementara bagi pengguna lama (pelanggan eksisting), migrasi ke data biometrik ini masih bersifat sukarela. Bagi calon pengguna yang usianya di bawah 17 tahun atau belum mengantongi KTP, proses validasi bisa diwakili dengan memakai dokumen data milik orang tua atau wali resmi.
Mekanisme Pendaftaran dan Batasan Kuota Nomor
Masyarakat diberikan dua opsi fleksibel untuk melakukan aktivasi berbasis biometrik ini. Pertama, dengan mendatangi gerai resmi masing-masing operator untuk dibantu oleh petugas. Kedua, secara mandiri (self-registration) melalui aplikasi seluler atau laman resmi penyedia layanan komunikasi.
Secara teknis, alur pendaftaran nomor perdana format baru ini meliputi:
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke sistem aplikasi resmi operator.
- Sinkronisasi data otomatis guna mencocokkan NIK dengan peladen Dukcapil.
- Pemindaian atau perekaman wajah (face recognition) secara real-time via kamera gawai.
- Konfirmasi akhir dan proses pengaktifan jaringan seluler.
Mengenai kuota kepemilikan, regulasi membatasi maksimal tiga nomor telepon untuk satu identitas di setiap operator seluler. Dengan jumlah operator yang aktif saat ini, setiap warga negara dibatasi memiliki total maksimal sembilan nomor aktif guna mencegah monopoli atau penyalahgunaan kuota.
Memutus Rantai Penipuan Berbasis Data Ilegal
Kebijakan berbasis pemindaian wajah ini otomatis menggeser metode lama yang sekadar bersandarkan pada kombinasi teks NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah radikal ini diambil karena format lama dinilai rentan bocor dan kerap disalahgunakan dengan memakai identitas tanpa izin untuk aksi penipuan daring.
Menyoroti urgensi perlindungan konsumen tersebut, Edwin Hidayat Abdullah menambahkan: “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,”.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









