Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kota Bandung Masih Gelap di Banyak Titik, Butuh 36 Ribu Penerangan Jalan Lagi

Jumat, 14 Agustus 2026 09:36 WIB

Jomblo Auto Mengheningkan Cipta! Momen Manis Bule Cantik Australia Datang ke Lombok Demi Si Hitam Manis

Jumat, 14 Agustus 2026 08:04 WIB
Game Free Fire

Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Jumat, 14 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kota Bandung Masih Gelap di Banyak Titik, Butuh 36 Ribu Penerangan Jalan Lagi
  • Jomblo Auto Mengheningkan Cipta! Momen Manis Bule Cantik Australia Datang ke Lombok Demi Si Hitam Manis
  • Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya

By Aga GustianaKamis, 25 Juni 2026 22:09 WIB3 Mins Read
Ilustrasi registrasi SIM menggunakan rekam wajah. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lanskap pendaftaran nomor ponsel di Indonesia bersiap mengalami perombakan besar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan teknologi pencocokan biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan anyar ini diterapkan secara nasional guna memperketat keamanan dan memangkas ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kesiapan infrastruktur ini setelah merampungkan rangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Prosedur ini mengintegrasikan sistem verifikasi milik operator seluler dengan basis data kependudukan digital di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pemberlakuan aturan baru ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan: “Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,”.

Dasar hukum pengetatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Regulasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lewat Jaringan Bergerak Seluler.

Sistem perekaman wajah ini wajib diikuti oleh masyarakat yang membeli nomor perdana baru setelah tanggal pemberlakuan. Sementara bagi pengguna lama (pelanggan eksisting), migrasi ke data biometrik ini masih bersifat sukarela. Bagi calon pengguna yang usianya di bawah 17 tahun atau belum mengantongi KTP, proses validasi bisa diwakili dengan memakai dokumen data milik orang tua atau wali resmi.

Mekanisme Pendaftaran dan Batasan Kuota Nomor

Masyarakat diberikan dua opsi fleksibel untuk melakukan aktivasi berbasis biometrik ini. Pertama, dengan mendatangi gerai resmi masing-masing operator untuk dibantu oleh petugas. Kedua, secara mandiri (self-registration) melalui aplikasi seluler atau laman resmi penyedia layanan komunikasi.

Secara teknis, alur pendaftaran nomor perdana format baru ini meliputi:

  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke sistem aplikasi resmi operator.
  • Sinkronisasi data otomatis guna mencocokkan NIK dengan peladen Dukcapil.
  • Pemindaian atau perekaman wajah (face recognition) secara real-time via kamera gawai.
  • Konfirmasi akhir dan proses pengaktifan jaringan seluler.

Mengenai kuota kepemilikan, regulasi membatasi maksimal tiga nomor telepon untuk satu identitas di setiap operator seluler. Dengan jumlah operator yang aktif saat ini, setiap warga negara dibatasi memiliki total maksimal sembilan nomor aktif guna mencegah monopoli atau penyalahgunaan kuota.

Memutus Rantai Penipuan Berbasis Data Ilegal

Kebijakan berbasis pemindaian wajah ini otomatis menggeser metode lama yang sekadar bersandarkan pada kombinasi teks NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah radikal ini diambil karena format lama dinilai rentan bocor dan kerap disalahgunakan dengan memakai identitas tanpa izin untuk aksi penipuan daring.

Menyoroti urgensi perlindungan konsumen tersebut, Edwin Hidayat Abdullah menambahkan: “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan komdigi kartu perdana 2026 cara daftar nomor hp biometrik registrasi SIM registrasi sim card pakai wajah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jomblo Auto Mengheningkan Cipta! Momen Manis Bule Cantik Australia Datang ke Lombok Demi Si Hitam Manis

Game Free Fire

Bisa Dapat Skin & Diamond Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Jumat 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!

Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb

Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.