Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya

Sabtu, 3 Oktober 2026 13:36 WIB

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 12:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya

By Aga GustianaKamis, 25 Juni 2026 22:09 WIB3 Mins Read
Ilustrasi registrasi SIM menggunakan rekam wajah. (Foto: Telkomsel)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lanskap pendaftaran nomor ponsel di Indonesia bersiap mengalami perombakan besar. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan teknologi pencocokan biometrik wajah atau face recognition. Kebijakan anyar ini diterapkan secara nasional guna memperketat keamanan dan memangkas ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kesiapan infrastruktur ini setelah merampungkan rangkaian uji coba sejak awal tahun 2026. Prosedur ini mengintegrasikan sistem verifikasi milik operator seluler dengan basis data kependudukan digital di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pemberlakuan aturan baru ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan: “Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,”.

Dasar hukum pengetatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Regulasi Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lewat Jaringan Bergerak Seluler.

Sistem perekaman wajah ini wajib diikuti oleh masyarakat yang membeli nomor perdana baru setelah tanggal pemberlakuan. Sementara bagi pengguna lama (pelanggan eksisting), migrasi ke data biometrik ini masih bersifat sukarela. Bagi calon pengguna yang usianya di bawah 17 tahun atau belum mengantongi KTP, proses validasi bisa diwakili dengan memakai dokumen data milik orang tua atau wali resmi.

Mekanisme Pendaftaran dan Batasan Kuota Nomor

Masyarakat diberikan dua opsi fleksibel untuk melakukan aktivasi berbasis biometrik ini. Pertama, dengan mendatangi gerai resmi masing-masing operator untuk dibantu oleh petugas. Kedua, secara mandiri (self-registration) melalui aplikasi seluler atau laman resmi penyedia layanan komunikasi.

Secara teknis, alur pendaftaran nomor perdana format baru ini meliputi:

  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke sistem aplikasi resmi operator.
  • Sinkronisasi data otomatis guna mencocokkan NIK dengan peladen Dukcapil.
  • Pemindaian atau perekaman wajah (face recognition) secara real-time via kamera gawai.
  • Konfirmasi akhir dan proses pengaktifan jaringan seluler.

Mengenai kuota kepemilikan, regulasi membatasi maksimal tiga nomor telepon untuk satu identitas di setiap operator seluler. Dengan jumlah operator yang aktif saat ini, setiap warga negara dibatasi memiliki total maksimal sembilan nomor aktif guna mencegah monopoli atau penyalahgunaan kuota.

Memutus Rantai Penipuan Berbasis Data Ilegal

Kebijakan berbasis pemindaian wajah ini otomatis menggeser metode lama yang sekadar bersandarkan pada kombinasi teks NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Langkah radikal ini diambil karena format lama dinilai rentan bocor dan kerap disalahgunakan dengan memakai identitas tanpa izin untuk aksi penipuan daring.

Menyoroti urgensi perlindungan konsumen tersebut, Edwin Hidayat Abdullah menambahkan: “Oleh karena itu, sejak tahun lalu kita sudah melakukan studi penggunaan biometrik ini. Setiap aktivasi SIM card baru itu diwajibkan menggunakan biometrik face recognition atau pengenalan wajah. Ini untuk apa? untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi,”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.