bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meliburkan angkot trayek Puncak Bogor selama libur Lebaran 2025 menuai perhatian publik. Meskipun bertujuan mengurai kemacetan, pelaksanaannya justru memunculkan persoalan baru, dugaan pemotongan dana kompensasi serta ketidaktepatan data penerima bantuan.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Jabar menjanjikan kompensasi senilai Rp1,5 juta untuk setiap sopir angkot yang tidak beroperasi selama masa libur, terdiri dari Rp1 juta tunai dan Rp500 ribu dalam bentuk sembako.
Namun kenyataan di lapangan berbeda. Banyak sopir angkot mengaku hanya menerima Rp800 ribu, memunculkan dugaan bahwa bantuan mereka dipotong oleh oknum tertentu.
Pengamat: Kebijakan Baik, Tapi Lemah di Data
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai masalah utama terletak pada akurasi data penerima.
“Intensi Gubernur Dedi Mulyadi sangat baik, yakni mengurangi kemacetan dengan memberikan kompensasi. Namun, lemahnya data jumlah sopir angkot menyebabkan implementasi kebijakan jadi tidak maksimal,” kata Kristian, Jumat (4/4/2025).
Kristian menambahkan, pemimpin memang dituntut cepat mengambil keputusan, tapi tetap harus berbasis data dan informasi yang memadai agar kebijakan bisa efektif.
“Kebijakan yang diambil secara cepat harus tetap mengandalkan sistem informasi yang kuat. Kalau tidak, akan sulit dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Dishub: Akan Pantau Dugaan Pemotongan
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengakui masih ada angkot yang beroperasi saat Lebaran. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak semua kendaraan terdata sebagai penerima kompensasi.
“Beberapa sopir tetap beroperasi karena mereka tidak masuk dalam daftar penerima subsidi,” ungkap Dadang.
Ia juga mengaku menerima laporan adanya pemotongan dana kompensasi. Sejumlah sopir menyampaikan bahwa bantuan yang mereka terima tidak utuh.
“Saya juga dapat informasi, ada yang hanya terima Rp800 ribu. Kami akan pantau siapa yang melakukan ini, karena seharusnya Rp1,5 juta diterima full oleh sopir,” tegasnya.
Tuntutan Klarifikasi dan Transparansi
Kristian Widya menyoroti pentingnya klarifikasi dari pihak pemerintah mengenai skema pencairan bantuan. Apakah dilakukan bertahap atau memang satu kali termin, sebab ini sangat menentukan kejelasan proses yang berjalan.
“Jika dilakukan sekali termin tapi sopir hanya menerima sebagian, maka besar kemungkinan terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Pelajaran Bagi Pemerintah Daerah
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan akurasi data dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Gubernur Dedi Mulyadi sendiri sudah menyatakan akan mengganti dana kompensasi yang disunat dan memproses para oknum secara hukum.
Dengan komitmen ini, publik menaruh harapan agar kebijakan ke depan tak hanya cepat dan responsif, tapi juga bebas dari celah penyelewengan dan berdampak nyata bagi masyarakat kecil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











