bukamata.id – Menjelang penghujung tahun 2025, isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN)—termasuk PNS, TNI, dan Polri—menjadi perhatian publik. Kabar ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni lalu.
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, rencana kenaikan gaji ASN tercantum sebagai salah satu dari delapan program percepatan (quick wins). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Rencana Skema Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji akan berlaku untuk ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Adapun skemanya sebagai berikut:
- Golongan I & II → Kenaikan 8%
- Golongan III → Kenaikan 10%
- Golongan IV → Kenaikan 12%
Apabila kebijakan ini mulai diterapkan pada Oktober 2025, maka pencairan selisih gaji akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapel dua bulan.
Simulasi Rapel Gaji ASN November 2025
Mengacu pada PP No. 5/2024 dan Perpres No. 10/2024, berikut simulasi perkiraan kenaikan gaji pokok dan rapel:
Golongan I
- Gaji pokok: Rp1,68 juta – Rp2,9 juta
- Kenaikan (8%): Rp134 ribu – Rp232 ribu/bulan
- Rapel 2 bulan: Rp268 ribu – Rp464 ribu
Golongan II
- Gaji pokok: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Kenaikan (8%): Rp174 ribu – Rp330 ribu/bulan
- Rapel 2 bulan: Rp348 ribu – Rp660 ribu
Golongan III
- Gaji pokok: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Kenaikan (10%): Rp278 ribu – Rp518 ribu/bulan
- Rapel 2 bulan: Rp556 ribu – Rp1,03 juta
Golongan IV
- Gaji pokok: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
- Kenaikan (12%): Rp394 ribu – Rp765 ribu/bulan
- Rapel 2 bulan: Rp788 ribu – Rp1,53 juta
ASN golongan IV dengan masa kerja panjang berpotensi menerima rapel hingga lebih dari Rp3 juta dalam satu waktu pada bulan November.
Pensiunan Belum Masuk Skema
Sayangnya, pensiunan PNS belum termasuk dalam rencana kenaikan ini. Gaji pensiun masih mengikuti aturan PP No. 8 Tahun 2024, dengan nominal antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Pemerintah menyebut bahwa perubahan manfaat pensiun akan dibahas lebih lanjut pada tahun anggaran berikutnya.
Kesimpulan
Jika kebijakan ini terealisasi, maka ASN aktif akan mulai menerima gaji baru per Oktober 2025, dengan pencairan rapel dua bulan pada November. Namun, kepastian pelaksanaan masih menunggu hasil kajian anggaran dari Kementerian Keuangan dan KemenPANRB
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











