bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan menjelang awal tahun 2026. Kabar yang beredar di media sosial menyebut adanya penyesuaian gaji pensiun mulai Februari 2026, memicu pertanyaan dari para pensiunan dan ahli waris.
Meski demikian, hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang sah.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima informasi atau regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen melalui unggahan di media sosial resmi mereka.
Taspen meminta masyarakat, terutama pensiunan PNS dan ahli waris, untuk berhati-hati terhadap kabar yang beredar di luar sumber resmi. Banyak informasi tidak terverifikasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari situs resmi taspen.co.id atau media sosial resmi TASPEN,” tambah pernyataan tersebut.
Dasar Hukum Saat Ini
Hingga kini, dasar pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiun sekitar 12 persen yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Penyesuaian ini mencakup pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta anak yang berhak menerima pensiun sesuai ketentuan hukum.
Belum ada peraturan baru yang menggantikan PP Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 sejauh ini masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian hukum.
PT Taspen menegaskan, setiap perubahan terkait gaji pensiun akan diumumkan secara resmi setelah pemerintah menetapkan regulasi terbaru. Para pensiunan dan penerima manfaat dianjurkan untuk terus memantau informasi dari sumber terpercaya sambil menunggu keputusan pemerintah mengenai kebijakan gaji pensiun 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











