Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF 20 Agustus 2026 Terbaru: Klaim Skin & Diamond Gratis Hari Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 01:00 WIB

Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya

Rabu, 19 Agustus 2026 20:32 WIB

Tikung PSG di Detik Akhir, Aston Villa Resmi Amankan Tanda Tangan Zion Suzuki

Rabu, 19 Agustus 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kumpulan Kode Redeem FF 20 Agustus 2026 Terbaru: Klaim Skin & Diamond Gratis Hari Ini
  • Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Kalender Hijriah 1448 H dan Daftar Tanggal Merahnya
  • Tikung PSG di Detik Akhir, Aston Villa Resmi Amankan Tanda Tangan Zion Suzuki
  • Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!
  • Modal Tampil di Bali, Fitrah Maulana Siap Bersaing di Skuad Utama Persib
  • ASUS ExpertBook Ultra Jadi Flagship Laptop Bisnis dengan Performa AI dan Keamanan Enterprise
  • Boyong Trofi Dewata Challenge Series 2026, Skuad Persib disambut Hangat Bobotoh di Bandung
  • Polemik Siswa SMP Nambal Lapangan: Antara Dugaan Eksploitasi & Budaya Gotong Royong!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran di Ramadan 2025, Ini Ketentuannya

By SusanaRabu, 22 Januari 2025 03:00 WIB3 Mins Read
Kementerian Agama. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 20 Januari 2025.

Surat edaran ini mencakup tujuh ketentuan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah penetapan bahwa pembelajaran akan tetap dilaksanakan di sekolah dari 6 hingga 25 Maret 2025.

Secara umum, edaran ini mengatur pembelajaran di Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan kalender pemerintah yang mencakup awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang berlaku di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Berikut adalah isi lengkap Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

  1. Pembelajaran di Bulan Ramadan
    • Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
    • Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter, seperti:
      1. Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
      2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Libur Bersama Idulfitri
    • Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan.
  3. Kegiatan Pembelajaran Setelah Idulfitri
    • Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
  4. Peran Pemerintah Daerah
    • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
    • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
  5. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
    • Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
    • Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
  6. Peran Orang Tua/Wali
    • Orang tua/wali diharapkan untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
    • Memantau peserta didik saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tetap produktif, serta mengedepankan nilai-nilai spiritual yang sesuai dengan semangat Ramadan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bulan ramadhan pembelajaran pemerintah sekolah surat edaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pancatera: Jual Narasi Kritis, Tapi ‘Pesta’ di Istana? Netizen Merasa Dikhianati!

Polemik Siswa SMP Nambal Lapangan: Antara Dugaan Eksploitasi & Budaya Gotong Royong!

gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan

ilustrasi gempa

Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya

Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.