Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?

Sabtu, 4 April 2026 13:39 WIB
Wisata Subang

Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!

Sabtu, 4 April 2026 12:47 WIB
Ilustrasi isi BBM

Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat

Sabtu, 4 April 2026 11:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sergio Ramos Dirumorkan Gabung Persija Jakarta Musim Depan, Siap Digaji Rp70 Miliar?
  • Eksplorasi Subang 2026: 6 Destinasi Hits yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda!
  • Jangan Sampai Ditolak SPBU! Begini Cara Daftar Barcode MyPertamina untuk Program Subsidi Tepat
  • Dompet Persib Terkuras Rp1,1 Miliar! Rekap Sanksi ‘Gila’ AFC di Liga Champions Asia Two
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026: Masih Bertahan di Level Rp2,85 Juta per Gram
  • Tega! Teman Ditinggalkan di Hutan Demi Puncak, Berujung Blacklist 5 Tahun
  • Daftar Lengkap Harga Emas 17K hingga 24K per 4 April 2026: Ada yang Stabil, Ada yang Turun!
  • Banjir Item Sultan! Kode Redeem FF 4 April 2026: Klaim AK47 Unicorn Ice Age & Rampage Evo Bundle Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ketua Pansus Tekankan Pentingnya Perda PPLH, Demi Kota Bandung Tetap Layak Huni 30 Tahun ke Depan

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 20:34 WIB3 Mins Read
Ketua Pansus Raperda PPLH, Yudi Cahyadi. (Foto: Pks)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Yudi Cahyadi menekankan, pentingnya pembahasan Perda PPLH sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan.

Yadi menjelaskan, Perda PPLH ini membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Misalnya pembahasan mengenai sampah, dalam Perda PPLH ini akan dibahas soal pengelolaan sampah.

Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

“Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ucap Yudi, Kamis (21/2/2024).

Yudi mengatakan, dengan adanya perda ini diharapkan tiga puluh tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

“Sehingga harapannya, 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rekomendasi 5 Hotel Syariah di Bandung, Nyaman untuk Liburan dan Ibadah

“Pembangunan ini kan kita meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu kita dengan kondisi yang baik Kota Bandung ini. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.

Untuk mewujudkan hal ini, kata Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini.

“Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini,” ujarnya.

Yudi menyebut, Perda ini baru dibahas dan dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan.

“Bukan berarti pembangunan saat ini acak acakan sekarang juga kan ada RTRW. Perda PPLH ini ebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” katanya.

Baca Juga:  Hujan Es hingga Angin Kencang Terjang Kota Cimahi dan Bandung, Banyak Pohon Tumbang

Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang ada saat ini, seperti Perda Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Perhubungan.

“PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” imbuhnya.

Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.

Dalam Perda PPLH ini, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan.

“Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Jelang HUT ke-79 RI, Lapangan Gasibu Ditutup untuk Umum Selama 6 Hari

Menjadi Perda induk, kata Yudi, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.

“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Pansus pun melakukan studi banding. Selain melihat isu strategis yang ada di Kota Bandung, studi banding dilakukan ke Kabupaten Karawang. Daerah ini juga menyusun perda yang sama dan sudah menyusun materi teknis.

“Kemarin isu strategisnya soal kemacetan dan pengelolaan sampah.Di Karawang, sampah bisa dikelola pihak swasta yang langsung melakukan kerja sama dengan masyarakat. Pembayarannya juga langsung swasta ke masyarakat, di kita enggak ada karena RT RW. Di sana tarifnya tinggi tapi ada kepastian lingkungan bersih. Kita lihat mekanismenya diperbolehkan ada enggak, tapi di sana sudah diimplementasikan,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Perda PPLH Yudi Cahyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Hujan Angin Hantam Bandung! Pohon Tumbang hingga Billboard Raksasa Roboh

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri yang Bikin Penasaran, Link Telegram Banyak Dicari
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.