bukamata.id – Sebuah video promosi destinasi wisata religi Buddha menuai kontroversi di media sosial setelah dianggap menyinggung praktik ibadah umat Islam, khususnya umrah. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok Ngobrol Syariat Indonesia dan dengan cepat menjadi viral sejak awal Juni 2025.
Dalam tayangan video, beberapa perempuan muda tampil menyampaikan ajakan berwisata ke sejumlah situs keagamaan Buddha, seperti Candi Borobudur, Candi Cetho, dan Candi Sukuh. Namun, yang menjadi sorotan adalah narasi yang menggunakan istilah “umrah” dalam konteks wisata tersebut.
“Minimal umrah ke Pringgodani, Gunung Lawu, Candi Cetho, Candi Sukuh, Candi Borobudur, tanah suci para leluhur,” ujar seorang model dalam video itu.
Penggunaan istilah “umrah” dalam konteks selain Islam menuai respons negatif dari berbagai kalangan. Istilah tersebut secara eksklusif merujuk pada ibadah ziarah ke Tanah Suci di Mekah dalam ajaran Islam. Narasi dalam video juga membandingkan biaya umrah dengan wisata lokal, menyebutkan bahwa umrah harus antre dan menelan biaya puluhan juta rupiah, sementara wisata religi di dalam negeri lebih terjangkau.
Reaksi Tokoh Agama dan Masyarakat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D, angkat bicara terkait kontroversi ini. Ia menyesalkan pemakaian istilah yang dianggap menyindir syariat agama lain.
“Ini kok istilahnya umrah ya, yang disuruh ngomong anak-anak,” tulis KH Cholil Nafis melalui akun media sosial X miliknya, Sabtu (7/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama, namun penggunaan istilah dan narasi yang menyentuh sensitivitas agama lain seharusnya dihindari.
“Mau wisata ke Borobudur atau ke sungai silakan saja, tapi jangan nyenggol agama lain. Yang umrah atau haji juga suka-suka, tidak perlu dibanding-bandingkan,” ujarnya.
Perdebatan Warganet: AI atau Propaganda?
Seiring viralnya video tersebut, perdebatan juga muncul di kalangan netizen. Sebagian warganet menduga konten tersebut dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Mereka menilai bahwa wajah model dan suara dalam video tampak tidak alami.
Namun, sejumlah komentar lain justru menekankan bahwa substansi pesanlah yang seharusnya dipermasalahkan, bukan sekadar teknologi yang digunakan.
“Masalahnya bukan AI-nya, tapi narasinya yang provokatif. Bisa menimbulkan gesekan antarumat beragama,” tulis akun @KusumaJ403***.
“Pesan yang disampaikan seolah menyindir ibadah umat lain. Ini bisa merusak kerukunan,” tulis akun lainnya.
Etika Komunikasi Lintas Agama
Dalam konteks pluralisme agama di Indonesia, penggunaan istilah dan simbol agama tertentu harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Dalam Panduan Komunikasi Multikultural oleh Kemenkominfo (2022), disebutkan bahwa penggunaan narasi atau simbol keagamaan lintas agama perlu mempertimbangkan sensitivitas serta nilai-nilai harmoni sosial.
Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA., CBE, dalam tulisannya di Jurnal Sosial Keagamaan Islamia (2021), menyatakan bahwa ruang publik yang sehat dalam negara demokrasi harus dijaga dari konten-konten yang bernuansa provokatif, apalagi yang dapat mengganggu toleransi antarumat.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk mendistorsi nilai agama lain. Negara harus hadir menjaga moderasi beragama,” tulis Prof. Azyumardi.
Penelusuran Lebih Lanjut Diperlukan
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pembuat konten terkait tujuan dan proses produksi video tersebut. Namun, banyak pihak mendesak agar otoritas terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, menelusuri asal muasal konten dan motif di baliknya.
Pemerintah dan tokoh masyarakat juga diharapkan terus mengedukasi pentingnya etika komunikasi publik dalam menyampaikan pesan, terutama yang berkaitan dengan keagamaan dan kepercayaan.
Kesimpulan
Konten video promosi wisata religi Buddha yang viral baru-baru ini memicu kontroversi karena penggunaan istilah yang erat kaitannya dengan ibadah Islam. Meski Indonesia menjamin kebebasan beragama, penyampaian pesan publik harus mengedepankan etika dan tidak menyinggung keyakinan lain. Perlu ada langkah edukatif dan pengawasan terhadap konten digital agar tidak merusak kerukunan umat beragama yang selama ini terjaga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











