bukamata.id – Siapa sangka, di balik layar dunia maya yang kerap dianggap sekadar ruang hiburan dan ekspresi diri, tersimpan sisi gelap yang mencengangkan. Seorang pemuda asal Bandung berinisial MR (20) menjadi sorotan publik setelah diketahui menjadi kreator grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah”—sebuah ruang maya yang memicu kecemasan kolektif karena kontennya yang menjurus ke pornografi inses dan eksploitasi anak.
Kepolisian mengungkap, dalam ponsel milik MR ditemukan ratusan gambar serta video berkonten pornografi yang sebagian besar berasal dari aktivitas dalam grup tersebut.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Grup “Fantasi Sedarah” bukanlah grup biasa. Berdiri sejak Agustus 2024, komunitas digital ini memfasilitasi anggotanya untuk membagikan pesan, gambar, dan video yang menjurus pada fantasi seksual menyimpang terhadap keluarga sendiri. Ironisnya, sebagian korban dalam unggahan itu adalah anak di bawah umur.
Kepuasan Pribadi hingga Keuntungan Finansial
MR disebut membuat dan mengelola grup tersebut semata untuk kepuasan pribadi, berinteraksi dengan sesama anggota yang memiliki ketertarikan serupa. Namun, jejak penyimpangan digital ini tak berhenti padanya.
Polisi juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat aktif. Salah satunya, MA, pemilik akun “Rajawali”, diketahui menyimpan 66 gambar dan dua video pornografi dalam ponselnya.
Lebih mengerikan lagi, tersangka DK diduga menjadikan grup ini sebagai ladang keuntungan finansial. Ia memonetisasi konten pornografi anak yang diunggah, menjualnya kepada anggota lain seharga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten campuran.
“Motifnya ekonomi. Ia mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual konten di grup tersebut,” ungkap Himawan.
Jerat Hukum dan Harapan Penegakan Etika Digital
Keenam tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya tak main-main—hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Pengungkapan kasus ini membuka tabir penting: bagaimana celah di ruang digital bisa digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang secara sistematis dan berjejaring. Lebih dari sekadar kejahatan individu, ini menunjukkan perlunya pengawasan digital yang lebih kuat, literasi digital yang merata, serta penegakan hukum yang tegas.
Sementara aparat tengah melanjutkan pendalaman dan penyidikan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas online, terutama yang menyangkut anak-anak.
Karena di era konektivitas tanpa batas ini, kejahatan tak lagi berjalan di lorong gelap, tapi bisa menyamar dalam bentuk grup sosial dan interaksi virtual yang tampak “biasa”.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











