bukamata.id – Pondok Pesantren Ora Aji milik pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, tengah diterpa kasus dugaan penganiayaan santri. Sebanyak 13 santri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap santri berinisial KDR.
Meski sempat membantah adanya penganiayaan, pihak pesantren akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui kuasa hukumnya, Adi Susanto. Ia menegaskan bahwa Gus Miftah tidak berada di pondok saat peristiwa terjadi karena sedang menjalankan ibadah umrah.
Kronologi Bermula dari Kasus Pencurian
Menurut keterangan Adi dalam konferensi pers pada Sabtu (31/5/2025), kasus ini bermula dari aksi vandalisme dan pencurian air galon yang dilakukan oleh KDR. Ia mengaku telah menjual air galon milik pondok selama sekitar enam hari tanpa izin.
Pengakuan KDR kemudian memicu reaksi dari santri lainnya yang merasa kehilangan uang di kamar masing-masing. Saat ditanyai, KDR mengaku telah mencuri uang milik sejumlah santri, dengan nominal bervariasi hingga ratusan ribu rupiah.
“(KDR) mengakui bahwa dia melakukan pencurian di kamar-kamar santri, termasuk uang Rp700 ribu milik satu santri dan Rp50 ribu milik santri lainnya,” ujar Adi.
Aksi Spontanitas, Bukan Penganiayaan Terencana
Adi menekankan bahwa reaksi santri terhadap KDR adalah bentuk spontanitas, bukan tindakan yang direncanakan. “Tidak ada penganiayaan yang terkoordinasi. Ini murni aksi spontan antar santri,” katanya.
KDR kemudian meninggalkan pondok tanpa izin dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalasan. Pihak yayasan sempat mencoba menyelesaikan konflik melalui mediasi, namun upaya tersebut gagal.
“Permintaan kompensasi dari keluarga KDR tidak bisa dipenuhi karena para santri umumnya berasal dari keluarga tidak mampu,” jelas Adi. Ia menyebut yayasan sempat menawarkan bantuan sebesar Rp20 juta untuk biaya pengobatan, tetapi tawaran itu ditolak.
KDR Dilaporkan Balik atas Dugaan Pencurian
Dalam perkembangan terbaru, salah satu santri yang menjadi tersangka justru melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian. Laporan tersebut diajukan ke Polresta Sleman dan saat ini tengah diproses.
“Kami secara resmi telah melaporkan KDR atas dugaan pencurian uang dari sekitar 7 hingga 8 santri lain,” ujar Adi. Ia menyebut total kerugian bervariasi, dan data tersebut diperoleh dari keterangan korban dan pengakuan KDR sendiri.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi dari Yayasan
Pihak yayasan menegaskan bahwa insiden ini merupakan musibah besar bagi lembaga mereka. “Atas nama yayasan, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Ini jadi pukulan berat bagi kami,” kata Adi.
Ia juga membantah bahwa ada penyiksaan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. “Framing yang muncul seolah-olah terjadi penyiksaan luar biasa. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dalam pernyataan penutup, Adi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dihormati dan dijalani oleh semua pihak. “Kami serahkan semua pada proses hukum yang berlaku. Yang jelas, pondok tetap mengedepankan nilai pendidikan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










