bukamata.id – Empat ekor rusa peliharaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mati setelah diserang kawanan anjing liar dalam tiga hari berturut-turut.
Rusa-rusa tersebut dipelihara di halaman rumah Susi, Gedung Yeng, yang berlokasi di Jalan Raya Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Peristiwa kematian rusa ini sempat diunggah Susi melalui akun media sosialnya. Ia juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pangandaran pada Minggu, 16 November 2025. Laporan itu membuat polisi datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal.
Pemeriksaan Polisi dan BKSDA di Lokasi Kejadian
Pada Kamis, 20 November 2025, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pangandaran bersama aparat kepolisian yang dipimpin Pamapta III Ipda Irsan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di kediaman Susi Pudjiastuti.
Kronologi: Rusa Mati Tiga Hari Beruntun
Menurut Yudi, salah satu pekerja bangunan di rumah Susi, serangan anjing liar sudah terjadi sejak Kamis, 13 November 2025.
- Kamis, 13 November 2025: Tamar, karyawan Susi, menemukan satu ekor rusa mati dengan kondisi perut terburai.
- Jumat, 14 November 2025: Dua bangkai rusa ditemukan di lokasi berbeda.
- Sabtu, 15 November 2025: Satu rusa kembali ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan.
“Totalnya ada empat ekor rusa yang mati akibat digigit anjing,” kata Yudi.
Awalnya Susi memelihara sembilan ekor rusa dari berbagai jenis, dan beberapa kali rusa-rusa itu sempat kabur hingga ke jalan raya namun selalu berhasil digiring kembali.
Rekaman CCTV Perlihatkan Serangan Anjing
Polres Pangandaran menerima rekaman CCTV yang dipasang di pintu gerbang utama. Dalam video tersebut terlihat dua ekor anjing mengejar dan menggigit seekor rusa yang terjebak di sela-sela teralis besi.
Petugas BKSDA Resor Pangandaran, Hadiat Kalseba, menyatakan bahwa keempat rusa yang mati adalah rusa India atau Axis (rusa tutul).
Berdasarkan undang-undang konservasi, jenis rusa ini tidak termasuk satwa dilindungi, sehingga masyarakat umum boleh memeliharanya.
“Siapapun boleh memelihara rusa India tersebut,” ujarnya.
Pengawasan Ketat dari Polisi dan BKSDA
Meski tidak termasuk satwa dilindungi, BKSDA Jawa Barat tetap melakukan pengawasan setelah adanya arahan Kapolres Pangandaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami bertugas mengawasi lalu lintas satwa dan memantau satwa dilindungi di wilayah Pangandaran,” kata Hadiat.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres, Polsek Pangandaran, BKSDA, serta Dinas Pertanian dan Peternakan langsung melakukan pengecekan area, memeriksa pagar, dan menelusuri kemungkinan jalur masuk hewan liar.
Proses penyelidikan juga melibatkan prosedur ilmiah seperti:
- pemeriksaan laboratorium,
- analisis luka pada hewan,
- koordinasi dengan tenaga medis veteriner.
Menurut Yusdiana, prosedur tersebut membutuhkan waktu agar hasilnya akurat.
“Kami menunggu hasil resmi agar informasi yang disampaikan ke publik benar-benar valid dan tidak bersumber dari asumsi,” ujarnya.
Polres Pangandaran memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai SOP, dan akan menyampaikan perkembangan begitu seluruh pemeriksaan teknis selesai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











