bukamata.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP yang melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap RGP.
“Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Korban Mengaku Diperas Rp 4 Miliar
Menurut laporan korban, pada 13 November 2024, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama RGP dan produk skincare-nya melalui siaran langsung di TikTok.
Kemudian, korban mencoba menghubungi IM, asisten Nikita, untuk menjalin komunikasi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Korban merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh terlapor.
Tak lama setelahnya, pada 15 November, RGP diminta mentransfer uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, yang menghasilkan status penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya dijerat dengan beberapa pasal.
Nikita Terancam Hukuman Berat
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 3 serta 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










