Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi

Kamis, 27 Agustus 2026 15:35 WIB

Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya

Kamis, 27 Agustus 2026 15:16 WIB
Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Kamis, 27 Agustus 2026 15:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
  • Sudah Tak Masuk Rencana Igor Tolic, Ramon Tanque Masih Berlatih Bersama Persib
  • Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta
  • Mengenal Botok Pati! Dari Tersangka Jadi Pahlawan Rakyat, Bikin Pimpinan DPR Siap Mundur Demi RUU Perampasan Aset
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

By SusanaKamis, 20 Februari 2025 18:10 WIB2 Mins Read
Nikita Mirzani ditetpkan jadi tersangka kasus pemerasan. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP yang melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap RGP.

“Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Cipali

Korban Mengaku Diperas Rp 4 Miliar

Menurut laporan korban, pada 13 November 2024, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama RGP dan produk skincare-nya melalui siaran langsung di TikTok.

Kemudian, korban mencoba menghubungi IM, asisten Nikita, untuk menjalin komunikasi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Korban merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh terlapor.

Tak lama setelahnya, pada 15 November, RGP diminta mentransfer uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, yang menghasilkan status penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya dijerat dengan beberapa pasal.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Bukan Masalah

Nikita Terancam Hukuman Berat

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 3 serta 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nikita Mirzani pemerasan tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi

Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya

Siap-siap Aturan Baru Beli LPG 3 Kg: Pakai Data Desil, Ini Daftar Tingkatannya

Kode Redeem FF

Jangan Sampai Telat! Kode Redeem Free Fire Terbaru, Hadiah M1887 Menanti

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2026 Anjlok, 1 Gram Turun Rp18 Ribu

Demo Jakarta

Senayan Berpotensi Macet Total! Pantau Titik Demo DPR Hari Ini Lewat Link CCTV Berikut

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.