Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar

Selasa, 13 Oktober 2026 20:35 WIB

Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two

Selasa, 13 Oktober 2026 20:22 WIB

Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!

Selasa, 13 Oktober 2026 20:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PMI Asal Bandung Barat Diduga Disekap di Dubai, Keluarga Menanti Kabar
  • Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two
  • Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!
  • Igor Tolic Soroti Kekuatan Cong Viettel, Persib Siapkan Strategi Khusus
  • Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa
  • Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab
  • Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

By SusanaKamis, 20 Februari 2025 18:10 WIB2 Mins Read
Nikita Mirzani ditetpkan jadi tersangka kasus pemerasan. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha skincare bernama RGP yang melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya terhadap RGP.

“Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  Alat Bukti Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih dalam Tahap Konsultasi

Korban Mengaku Diperas Rp 4 Miliar

Menurut laporan korban, pada 13 November 2024, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama RGP dan produk skincare-nya melalui siaran langsung di TikTok.

Kemudian, korban mencoba menghubungi IM, asisten Nikita, untuk menjalin komunikasi. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Baca Juga:  Vonis 9 Tahun untuk Vadel! Terkuak Fakta LM Anak Nikita Mirzani Aborsi Dua Kali

Korban merasa terancam dan akhirnya mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh terlapor.

Tak lama setelahnya, pada 15 November, RGP diminta mentransfer uang tunai sebesar Rp 2 miliar lagi, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, yang menghasilkan status penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya. Berdasarkan bukti yang cukup, keduanya dijerat dengan beberapa pasal.

Baca Juga:  Bobotoh Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Ditangkap saat Operasi Pekat Lodaya

Nikita Terancam Hukuman Berat

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 3 serta 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nikita Mirzani pemerasan tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!

Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’

Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Oktober 2026 Anjlok Rp20.000, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.