Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!

Minggu, 31 Mei 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!

Minggu, 31 Mei 2026 01:00 WIB

Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta

Sabtu, 30 Mei 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026: Klaim Reward Spesial Akhir Bulan!
  • Update Kode Redeem Free Fire 31 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif Akhir Pekan!
  • Prediksi Final Liga Champions: PSG vs Arsenal, Pertarungan Taktik Luis Enrique dan Arteta
  • Resmi! Liverpool Tunjuk Andoni Iraola sebagai Nakhoda Baru di Anfield
  • Buka Suara soal Sanksi FIFA, Daisuke Sato Bongkar Permintaan Rahasia Manajemen Persib
  • Dulu Dihujat Habis-habisan, Kini Menteri Bahlil Malah Jadi ‘Bolu Ketan’ Netizen! Kok Bisa?
  • Link Video Viral Rok Hijau Banyak Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran!
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 31 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara

By Aga GustianaJumat, 10 April 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni
Anggota DPR RI Nonaktif, Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi nekat empat pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir di jeruji besi. Komplotan “KPK gadungan” ini diringkus pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan upaya pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa identitas korban dalam kasus ini adalah sang politisi yang akrab disapa “Crazy Rich Tanjung Priok” tersebut.

“Benar (korban Ahmad Sahroni),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (10/4/2026).

Kronologi Penangkapan dan Laporan Korban

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Sahroni secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam. Berbekal laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan status kepegawaian para pelaku.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Hogi Minaya Tuai Kritik, Kapolres Sleman dan Kejari Disemprot DPR

Hasilnya, keempat pelaku dipastikan merupakan warga sipil yang hanya mencatut nama lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan pun dilakukan sesaat setelah koordinasi intensif dilakukan.

“Iya, ini masih didalami. Kami sampaikan kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi,” tambah Budi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Secara terpisah, Ahmad Sahroni juga telah memberikan pernyataan singkat mengenai kebenaran pelaporannya.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Berlakukan Hukuman Kebiri?

“Benar sekali,” tegas Sahroni singkat.

Modus Operandi: Janji Urus Perkara Senilai Rp300 Juta

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang kerap terjadi dalam kasus penipuan lembaga negara, yakni menjanjikan “pengurusan perkara”. Mereka mencoba menekan korban dengan ancaman tertentu agar menyerahkan sejumlah uang.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa para tersangka meminta mahar ratusan juta rupiah untuk jasa palsu mereka.

“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” jelas Budi kepada awak media.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Kembali Tampil ke Publik Lewat Momen Wisuda Doktor Hukum

Total uang yang diminta oleh komplotan gadungan ini mencapai angka yang cukup fantastis untuk sebuah aksi penipuan singkat.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Pencemaran Nama Baik Lembaga

Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, kepolisian juga membidik para pelaku dengan dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada aktor intelektual lain di balik aksi nekat mencatut nama lembaga tinggi negara ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni berita kriminal Komisi III DPR KPK Gadungan pemerasan Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.