Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 13:56 WIB

Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?

Selasa, 17 Maret 2026 13:21 WIB

Jelang Fase Penentuan, Bojan Hodak Ambil Keputusan Berani untuk Skuad Persib

Selasa, 17 Maret 2026 13:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik
  • Heboh! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Muncul Part 2, Benarkah Ada Versi 7 Menit?
  • Jelang Fase Penentuan, Bojan Hodak Ambil Keputusan Berani untuk Skuad Persib
  • Rutin Setiap Ramadan, Geo Dipa Berbagi Sasar 4.416 Kepala Keluarga di Pasirjambu, Rancabali, dan Ciwidey
  • Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kuasa Hukum Pegi Bacakan Gugatan di Sidang Praperadilan, Tak Ada Penyilidikan Sejak 2016

By Putra JuangSenin, 1 Juli 2024 11:29 WIB3 Mins Read
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membeberkan alasan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka.

Hal itu disampaikan Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

“Bahwa untuk mengajukan pemohonan praperadilan ini dapat kami uraikan hal hal yang kami anggap tindakan termohon bertentangan dengan peraturan perundang undangan yaitu pemohon tidak pernah diperiksa oleh termohon pada proses penyilidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Tim kuasa hukum mengatakan, bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direktur Riserse Kriminal Umum Polda Jabar melalui surat penetapan tersangka tertanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Puji Hakim Eman Sulaeman Berani Tegakkan Keadilan, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

“Bahwa penetapan tersangka tersebut Pegi Setiawan dianggap oleh penyidik melakukan perbuatan yang melanggar dan diancam Pasal 80 ayat 1 ayat 2 junto Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana dan atau Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Perjuangan Kampung Situ Gangga, depan SMPN 11 Cirebon, Kecamatan Kosambi, Kota Cirebon dengan terlapor atas nama Rudiana,” bebernya.

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024.

Baca Juga:  Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

“Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-undang hukum acara pidana polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh hal layak ramai sebagai orang yang melakukannya tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan,” terangnya.

Baca Juga:  Alat Bukti Masih Kurang, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Bahkan, ciri-ciri DPO yang dikeluarkan oleh polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

“Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Obat Rindu Perantau: Kala Jurnalis Ju’e Hangatkan Hati Pedagang Cibeunying yang Tak Mudik

Heboh! Ustaz Solmed Ngaku Kenal Ustaz SAM yang Viral, Begini Faktanya

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.