Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sesalkan Tak Hadir, Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Bakal Ketahui Keterlibatan Pegi Setiawan

By Putra JuangKamis, 4 Juli 2024 10:02 WIB2 Mins Read
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menghadirkan saksi fakta dalam Sidang Praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

“Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.

Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Ibu Pegi Setiawan Nangis dan Sujud Syukur usai Anaknya Batal Jadi Tersangka

“Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana,” ungkapnya.

“Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menginginkan Polda Jabar menghadirkan saksi Iptu Rudiana.

“Kami sebenarnya sangat menginginkan sekali Pak Rudiana dihadirkan tapi kata majelis hakim itu tergantung dari termohon. Ya sudahlah bagaimana termohon mau menghadirkan,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya masih menanti saksi ahli apa yang akan dihadirkan oleh pihak Polda Jabar dalam sidang kali ini.

Baca Juga:  Copet Gentayangan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Wartawan Jadi Korban

“Terkait sidang hari ini kita menunggu satu ahli dari pihak termohon dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat. Jadi kita belum tau (ahlinya apa), karena yang mereka periksa di BAP itu kan ada 4 ahli, ahli pidana, ahli psikologi, kemudian ahli-ahli lainnya,” jelasnya.

Insank berharap, dari keempat saksi ahli tersebut, Polda Jabar dapat menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

“Dari keempat ahli ini, yang kemudian kita ingin lihat, apakah ahli yang mana yang akan dijukan di persidangan? Tapi kalau pemikiran saya karena ini sifatnya praperadilan, mengukur terhadap formalitas, maka sebaiknya yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana,” katanya.

Baca Juga:  Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Terbongkar, Lima Orang Diciduk

Insank juga berharap, saksi ahli hukum pidana ini bisa memberikan keterangan-keterangan objektif dalam persidangan nanti.

“Artinya jangan sampai secara fakta hukum atau berdasarkan undang-undang adalah analoginya A, tapi ahli ini bicara di depan persidangan A, itu yang kita jaga,” ungkapnya.

“Jadi kalau berbicara terhadap hukum saja dan ada dasarnya bagi kami it’s okay, inilah yang akan kita uji. Jadi maksud kami secara rincinya bahwa ahli ini menyampaikan benar-benar objektif, jangan sampai subjektif, akan panjang persidangan nanti (kalau subjektif),” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pegi Setiawan PN Bandung Polda Jabar Saksi Fakta Sidang Praperadilan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.