Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib

Jumat, 19 Juni 2026 17:40 WIB

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Jumat, 19 Juni 2026 17:34 WIB

Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib

Jumat, 19 Juni 2026 17:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
  • Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya
  • Viral di Media Sosial Video Full Durasi, Siapa Sebenarnya Cut Salwa? Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Dago Elos Tuntut PN Bandung Keluarkan Penetapan Non-Executable

By Putra JuangSelasa, 5 Maret 2024 14:41 WIB3 Mins Read
Warga Dago Elos saat berunjuk rasa di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (5/3/2024). Kehadiran warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan tak lain sebagai bentuk perjuangan melawan ancaman penggusuran.

Dalam aksinya, para warga ini membentangkan spanduk-spanduk aksi di antaranya bertuliskan “Kami Sadar Hak, Kami Tidak Takut” hingga “Lawan Penggusuran”.

Tampak juga penjagaan ketat dari aparat kepolisian di gerbang PN Bandung. Selain itu, para warga juga menyempatkan untuk menggelar solat dzuhur berjamaah di sela-sela aksinya.

Dalam siara pers yang diterima, Forum Dago Melawan menemukan kejanggalan dalam surat bertanggal 16 Januari 2024, jurusita PN Bandung melayangkan surat panggilan kepada warga Dago Elos untuk datang pada 20 Februari 2024 ke Gedung PN Bandung guna “ditegur agar dalam waktu 8 (delapan) hari melaksanakan isi putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg.

Adapun kejanggalan dalam sidang pemberitahuan Aanmaning (teguran) pada 20 Feberuari 2024 tersebut, di antaranya:

Baca Juga:  Dago Elos Menang Gugatan, Duo Muller Divonis Hukuman 3,5 Tahun Penjara

1. Subjek individu para tergugat menggunakan pola acak yang kebenarannya tidak valid, sebagian bukan warga, nama ganda, bahkan banyak yang sudah meninggal dunia ataupun tidak pernah berada di lokasi dago elos.

2. Objek yang disengketakan di klaim dengan luasan 6,9 hektar namun tidak ada kejelasan batas objek dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat.

Kejanggalan tersebut jelas menunjukan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang tersistematis. Dengan demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan (Non-Executable) sebab subjek tergugat dan objek sengketa tidaklah valid, serta terkesan mengada-ngada dan dipaksakan.

“Hari ini kita kembali lagi untuk menuntut satu bentuk keadilan yaitu pengadilan negeri khususnya ketua untuk membuat surat penetapan pada eksekutor karena didalamnya sudah tidak lagi sehat,” ucap salah satu simpatisan Forum Dago Melawan, Ramdan.

Baca Juga:  Gedor PN Tipikor Bandung, Mahasiswa Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kejari Cianjur dalam Kasus PJU

Ramdan menilai, seharusnya PN Bandung menjadi tempat untuk mencara keadilan. Namun nampaknya kali ini sudah tidak lagi menjadi tempat keadilan.

“Pengadilan negeri hari ini sudah lagi tidak berpihak kepada rakyat, khususnya pada warga Dago Elos, kami disini hanya menuntut satu poin, bagaimana ketua pengadilan negeri membuat surat penetapan non eksekutor dengan dasar bahwasannya mereka tidak mengetahui bahwa sejarah dan fakta yang ada di Dago Elos,” tuturnya.

Pihaknya pun menuntut, agar Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan Non-Executable. Sebab, proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena tidak validnya subjek termohon eksekusi dan ketidakjelasan objek eksekusi.

“Ketua pengadilan Negeri Bandung untuk menertibkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya khususnya penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 1986,” tuturnya.

Baca Juga:  Siap Ulurkan Tangan, Plh Wali Kota Bandung Minta Warga Dago Elos Sabar

Sementara itu, warga Dago Elos dalam orasinya mengatakan, kehadirannya di sini sebagai bentuk perjuangan dalam mempertahankan lahan yang selama ini mereka tempati.

“Kami kesini mau berusaha mempertahankan lahan rumah kami dimana kami tinggal,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta pihak PN Bandung untuk berpikir secara rasional dalam membuat suatu keputusan.

“Ibu kalau dikasih tugas digajih, dipikir dulu hati nuraninya, punya anak kan? Punya keluarga? Kebayang kalau rumah ibu mau digusur? Kebayang gak,” katanya.

“Kalau nerima tugas itu dibuka dulu mata hatinya, hati nuraninya, sesuai tidak, ibu bapak punya keluarga, punya anak, kebayang gimana? Di kita lebih dari 2000 jiwa yang akan digusur, 6,9 hektar tanpa pengganti,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Forum Dago Melawan PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Padam Listrik

Pemadaman Listrik Bandung 19 Juni 2026, Ini Daftar Wilayah Terdampak PLN UP3

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.