Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!

Kamis, 24 September 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Kamis, 24 September 2026 03:00 WIB

Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba

Kamis, 24 September 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima
  • Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba
  • Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan
  • Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026
  • 4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!
  • Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk
  • Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Dago Elos Tuntut PN Bandung Keluarkan Penetapan Non-Executable

By Putra JuangSelasa, 5 Maret 2024 14:41 WIB3 Mins Read
Warga Dago Elos saat berunjuk rasa di PN Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (5/3/2024). Kehadiran warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan tak lain sebagai bentuk perjuangan melawan ancaman penggusuran.

Dalam aksinya, para warga ini membentangkan spanduk-spanduk aksi di antaranya bertuliskan “Kami Sadar Hak, Kami Tidak Takut” hingga “Lawan Penggusuran”.

Tampak juga penjagaan ketat dari aparat kepolisian di gerbang PN Bandung. Selain itu, para warga juga menyempatkan untuk menggelar solat dzuhur berjamaah di sela-sela aksinya.

Dalam siara pers yang diterima, Forum Dago Melawan menemukan kejanggalan dalam surat bertanggal 16 Januari 2024, jurusita PN Bandung melayangkan surat panggilan kepada warga Dago Elos untuk datang pada 20 Februari 2024 ke Gedung PN Bandung guna “ditegur agar dalam waktu 8 (delapan) hari melaksanakan isi putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg.

Adapun kejanggalan dalam sidang pemberitahuan Aanmaning (teguran) pada 20 Feberuari 2024 tersebut, di antaranya:

Baca Juga:  Hakim Terima Intervensi Revelino Tuwasey, Gugatan Lisa ke RK Terancam Goyah

1. Subjek individu para tergugat menggunakan pola acak yang kebenarannya tidak valid, sebagian bukan warga, nama ganda, bahkan banyak yang sudah meninggal dunia ataupun tidak pernah berada di lokasi dago elos.

2. Objek yang disengketakan di klaim dengan luasan 6,9 hektar namun tidak ada kejelasan batas objek dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan setempat.

Kejanggalan tersebut jelas menunjukan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang tersistematis. Dengan demikian, pelaksanaan putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan (Non-Executable) sebab subjek tergugat dan objek sengketa tidaklah valid, serta terkesan mengada-ngada dan dipaksakan.

“Hari ini kita kembali lagi untuk menuntut satu bentuk keadilan yaitu pengadilan negeri khususnya ketua untuk membuat surat penetapan pada eksekutor karena didalamnya sudah tidak lagi sehat,” ucap salah satu simpatisan Forum Dago Melawan, Ramdan.

Baca Juga:  4 Warga Terluka Akibat Kericuhan di Dago Elos, 7 Ditahan Polisi

Ramdan menilai, seharusnya PN Bandung menjadi tempat untuk mencara keadilan. Namun nampaknya kali ini sudah tidak lagi menjadi tempat keadilan.

“Pengadilan negeri hari ini sudah lagi tidak berpihak kepada rakyat, khususnya pada warga Dago Elos, kami disini hanya menuntut satu poin, bagaimana ketua pengadilan negeri membuat surat penetapan non eksekutor dengan dasar bahwasannya mereka tidak mengetahui bahwa sejarah dan fakta yang ada di Dago Elos,” tuturnya.

Pihaknya pun menuntut, agar Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan Non-Executable. Sebab, proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena tidak validnya subjek termohon eksekusi dan ketidakjelasan objek eksekusi.

“Ketua pengadilan Negeri Bandung untuk menertibkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya khususnya penyidik Polda Jabar untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 1986,” tuturnya.

Baca Juga:  Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut: Polisi Beberkan Bukti Sah Penetapan Tersangka

Sementara itu, warga Dago Elos dalam orasinya mengatakan, kehadirannya di sini sebagai bentuk perjuangan dalam mempertahankan lahan yang selama ini mereka tempati.

“Kami kesini mau berusaha mempertahankan lahan rumah kami dimana kami tinggal,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta pihak PN Bandung untuk berpikir secara rasional dalam membuat suatu keputusan.

“Ibu kalau dikasih tugas digajih, dipikir dulu hati nuraninya, punya anak kan? Punya keluarga? Kebayang kalau rumah ibu mau digusur? Kebayang gak,” katanya.

“Kalau nerima tugas itu dibuka dulu mata hatinya, hati nuraninya, sesuai tidak, ibu bapak punya keluarga, punya anak, kebayang gimana? Di kita lebih dari 2000 jiwa yang akan digusur, 6,9 hektar tanpa pengganti,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos PN Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.