bukamata.id – Bagi masyarakat yang berencana mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, ada satu ketentuan penting yang wajib masuk dalam daftar persiapan. Pasalnya, status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat administratif yang krusial.
Aturan mengenai kewajiban melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebenarnya bukanlah isu baru. Regulasi tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya pada Pasal 9.
Di dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai kelengkapan berkas yang harus diserahkan oleh pemohon SIM perseorangan maupun umum, mulai dari formulir pendaftaran, fotokopi identitas diri, sertifikat lulus kursus mengemudi, hingga poin khusus terkait jaminan kesehatan.
“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” demikian bunyi salah satu poin persyaratan administratif dalam aturan tersebut.
Tahap Uji Coba di Sejumlah Wilayah
Sebelum diterapkan secara menyeluruh ke seluruh pelosok negeri, pihak berwenang sempat menginisiasi proyek piloting atau uji coba di beberapa daerah tertentu guna melihat efektivitas kebijakan ini di lapangan. Salah satu wilayah yang tercatat telah lebih dulu menerapkan uji coba syarat wajib JKN aktif ini adalah Kota Medan, Sumatra Utara, disusul beberapa titik di Pulau Jawa.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa langkah integrasi layanan publik ini merupakan strategi jemput bola untuk mendongkrak tingkat keaktifan peserta, sekaligus memastikan masyarakat memenuhi kewajiban jaminan sosial mereka.
“Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional,” ujar Akmal, dikutip dari kantor berita Antara.
Menuju Penerapan Skala Nasional
Lebih lanjut, Akmal menuturkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor—yang otomatis merepresentasikan kemampuan finansial pemiliknya untuk mengurus SIM A maupun SIM C—menjadi salah satu indikator rasional dalam optimalisasi pengumpulan iuran jaminan kesehatan. Kebijakan kolaboratif ini dinilai efektif menstimulasi kesadaran warga yang selama ini menunggak atau membiarkan status kepesertaan mereka tidak aktif.
Kendati demikian, sebelum kebijakan ini digulirkan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian daerah di Indonesia, pihak penyelenggara masih terus mematangkan evaluasi berkala dari hasil uji coba yang sudah berjalan.
“Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang hendak mendatangi Satpas untuk membuat SIM, ada baiknya untuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui aplikasi seluler resmi milik BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Langkah antisipatif ini penting dilakukan agar proses pengurusan dokumen berkendara tidak terkendala oleh status kepesertaan yang non-aktif.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










