Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Selasa, 6 Oktober 2026 06:00 WIB

Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!

Selasa, 6 Oktober 2026 05:00 WIB

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!
  • Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Segera Diberlakukan Secara Nasional?

By Aga GustianaJumat, 7 Agustus 2026 08:00 WIB3 Mins Read
Ilustrasi SIM. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bagi masyarakat yang berencana mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, ada satu ketentuan penting yang wajib masuk dalam daftar persiapan. Pasalnya, status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi salah satu syarat administratif yang krusial.

Aturan mengenai kewajiban melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebenarnya bukanlah isu baru. Regulasi tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya pada Pasal 9.

Di dalam pasal tersebut, dijelaskan secara terperinci mengenai kelengkapan berkas yang harus diserahkan oleh pemohon SIM perseorangan maupun umum, mulai dari formulir pendaftaran, fotokopi identitas diri, sertifikat lulus kursus mengemudi, hingga poin khusus terkait jaminan kesehatan.

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” demikian bunyi salah satu poin persyaratan administratif dalam aturan tersebut.

Baca Juga:  Program Pemutihan BPJS Kesehatan November 2025, Ini Daftar Peserta yang Berhak

Tahap Uji Coba di Sejumlah Wilayah

Sebelum diterapkan secara menyeluruh ke seluruh pelosok negeri, pihak berwenang sempat menginisiasi proyek piloting atau uji coba di beberapa daerah tertentu guna melihat efektivitas kebijakan ini di lapangan. Salah satu wilayah yang tercatat telah lebih dulu menerapkan uji coba syarat wajib JKN aktif ini adalah Kota Medan, Sumatra Utara, disusul beberapa titik di Pulau Jawa.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan RI, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa langkah integrasi layanan publik ini merupakan strategi jemput bola untuk mendongkrak tingkat keaktifan peserta, sekaligus memastikan masyarakat memenuhi kewajiban jaminan sosial mereka.

“Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan ada bauran pelayanan masyarakat. Yang sudah berjalan itu seperti mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan salah satu syaratnya sekarang harus (memiliki) BPJS aktif, termasuk surat tanah dari Kementerian Agraria. Untuk SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik, kalau ini berjalan lancar mungkin akan diterapkan secara nasional,” ujar Akmal, dikutip dari kantor berita Antara.

Menuju Penerapan Skala Nasional

Lebih lanjut, Akmal menuturkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor—yang otomatis merepresentasikan kemampuan finansial pemiliknya untuk mengurus SIM A maupun SIM C—menjadi salah satu indikator rasional dalam optimalisasi pengumpulan iuran jaminan kesehatan. Kebijakan kolaboratif ini dinilai efektif menstimulasi kesadaran warga yang selama ini menunggak atau membiarkan status kepesertaan mereka tidak aktif.

Baca Juga:  Tunggakan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Cara dan Syarat Pemutihan

Kendati demikian, sebelum kebijakan ini digulirkan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian daerah di Indonesia, pihak penyelenggara masih terus mematangkan evaluasi berkala dari hasil uji coba yang sudah berjalan.

“Kalau SIM kan misalnya dia punya motor dan SIM C, atau misalnya punya mobil SIM A, dengan adanya metode kerja sama seperti ini, yang punya kemampuan tadi ya mau enggak mau bayar. Kalau ini berjalan lancar, mungkin nanti diterapkan di level nasional, tetapi tentu ada proses evaluasi, tetapi tujuan utamanya untuk mendorong keaktifan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Sasar 23 Juta Peserta, Dimulai Kapan?

Bagi masyarakat yang hendak mendatangi Satpas untuk membuat SIM, ada baiknya untuk melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui aplikasi seluler resmi milik BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Langkah antisipatif ini penting dilakukan agar proses pengurusan dokumen berkendara tidak terkendala oleh status kepesertaan yang non-aktif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Kesehatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya

960 Gas Portable Sehari! Polisi Bongkar Pabrik Oplosan LPG 3 Kg di Bandung

Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal

Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet

Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.