Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Minggu, 27 September 2026 18:37 WIB

Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka

Minggu, 27 September 2026 17:17 WIB
Marc Klok

Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar

Minggu, 27 September 2026 16:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran
  • Alwi Farhan Lolos Semifinal, Target Emas Asian Games 2026 Makin Terbuka
  • Bukan Dipanggil Timnas, Marc Klok Justru Beri Pesan untuk Thom Haye dan Ragnar
  • Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 15:54 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN dalam sidang online atau ecourt, pada Kamis (17/4/2025), dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan hakim.

Baca Juga: Sekda Jabar Bongkar Pergeseran APBD, Pastikan Efisiensi Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bandang di Banjaran Wetan

Putusan ini menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku pihak intervensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan diterbitkan sertifikat baru atas nama PLK, yang dianggap sebagai pemilik sah lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Baca Juga:  Spesial Kemerdekaan, Naik Bandros di Bandung Cuma Bayar Rp8 Pakai QRIS

Menanggapi putusan ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hasil persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

“Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” ujar Tuti pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri, SH, mengatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum sempat meninjau putusan di sistem ecourt.

Baca Juga:  Bandung Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Minggu

“Saya masih libur dan belum membuka ecourt karena kantor tutup. Yang terbaik adalah mencari jalan tengah atau damai,” ujar Hendri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sekolah negeri favorit di Bandung. Keputusan PTUN ini berpotensi memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan aset pendidikan dan pentingnya kejelasan hukum dalam kepemilikan lahan fasilitas publik.

Langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sangat menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Helm Modular Biasa! JPX MX7 Hadir dengan Fitur Lengkap, Harganya Bikin Penasaran

Pagi-Pagi Sejumlah Bangunan Liar di Tamansari Bandung Dibongkar, Ini Tujuannya

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.