Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 21:15 WIB

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB

Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

By Aga GustianaSabtu, 19 April 2025 15:54 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung, kini berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim PTUN dalam sidang online atau ecourt, pada Kamis (17/4/2025), dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan putusan hakim.

Baca Juga: Sekda Jabar Bongkar Pergeseran APBD, Pastikan Efisiensi Triliunan Rupiah untuk Rakyat

Putusan ini menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat selaku pihak intervensi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat hak pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi, yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan batal. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat tersebut dicabut dan diterbitkan sertifikat baru atas nama PLK, yang dianggap sebagai pemilik sah lahan seluas 8.450 meter persegi tersebut.

Sebagai tambahan, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Menanggapi putusan ini, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait hasil persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi untuk mengajukan banding.

“Pada waktunya tim Biro Hukum Pemprov Jabar akan menyampaikan langkah-langkah konkret kepada kami,” ujar Tuti pada Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Wow! Dana Desa di Purwakarta Disulap Jadi Lapangan Mini Soccer Berstandar FIFA

Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri, SH, mengatakan dirinya belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum sempat meninjau putusan di sistem ecourt.

“Saya masih libur dan belum membuka ecourt karena kantor tutup. Yang terbaik adalah mencari jalan tengah atau damai,” ujar Hendri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu sekolah negeri favorit di Bandung. Keputusan PTUN ini berpotensi memicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan aset pendidikan dan pentingnya kejelasan hukum dalam kepemilikan lahan fasilitas publik.

Langkah selanjutnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan sangat menentukan nasib SMAN 1 Bandung dan ratusan siswa yang menuntut ilmu di sana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung lahan sengketa SMAN 1
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.