bukamata.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah mulai dibahas sejak hampir dua dekade lalu. Ia menilai langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, penyalur, maupun pengguna jasa.
“Kalau sekarang kita bisa membahasnya dengan cepat, sebetulnya akhir tahun pun sudah bisa selesai,” ujar Ledia Hanifa saat diskusi bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Proses Penyusunan Tetap Mengikuti Kaidah
Ledia menekankan bahwa percepatan pengesahan RUU tetap harus mengikuti prosedur yang benar, termasuk melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Selain meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan lintas kementerian. Kemarin ini kami berdiskusi dengan Kemendikdasmen dan Kemenaker karena dalam RUU PRT ini memang ada irisan-irisan permasalahan. Misalnya para PRT ini kan juga harus melakukan upgrading skill, itu bagaimana. Lalu, apakah pekerja paruh waktu kerumahtanggaan bisa masuk dalam kategori sebagai PRT, juga persoalan perjanjian kerja, jaminan sosial dan lain-lain,” jelasnya.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja
Ledia menekankan bahwa percepatan RUU PPRT akan memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memberikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Regulasi ini juga bertujuan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pemberi kerja dan pekerja.
“Selain soal PRT dan pemberi kerja, RUU ini juga berkaitan dengan P3RT (Perusahaan Penyalur Pekerja Rumah Tangga). Itu juga termasuk yang harus kita pertimbangkan karena kasus-kasus yang terjadi belum tentu langsung antara pemberi kerja dengan PRT-nya. Bisa jadi antara pemberi kerja dengan P3RT atau PRT dengan P3RT,” tambahnya.
Ledia juga menyinggung beberapa kasus yang melibatkan P3RT, seperti penyalur yang tidak transparan soal gaji PRT atau mendorong PRT berhenti saat masa percobaan sehingga pemberi kerja harus membayar administrasi baru.
“Kadang-kadang pula P3RT itu memberikan jaminan kepada pemberi kerja. Ini udah punya pengalaman ABCD, tapi ternyata sebetulnya PRT tidak berpengalaman dan mereka sebagai penyalur tidak memberikan pelatihan. Bab-bab ini kemudian jadi agak panjang didiskusikan, maka harus ada langkah-langkah yang kita pastikan bahwa calon PRT dan PRT-nya selalu ada upgrading. Upgrading-nya berkaitan dengan keterampilan mereka. Siapa dan bagaimana upgrading, ini termasuk yang kita diskusikan lewat lintas kementerian,” ujarnya.
Sejarah dan Harapan
RUU PPRT pertama kali dibahas pada 2009, dengan dukungan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang aktif mendorong pengesahannya. Namun, pembahasan sempat tertunda beberapa kali akibat pergantian anggota DPR RI.
Ledia menegaskan pentingnya peran semua pihak, termasuk media dan masyarakat, dalam mengawal proses ini agar RUU tidak kembali tertunda.
“Saya percaya RUU ini berangkat dari niat yang baik untuk masyarakat maka dari itu harus segera dilaksanakan. Kami komit supaya bisa segera diselesaikan,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










