Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Buntut Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang, PP The Jakmania Buka Suara

Senin, 12 Oktober 2026 19:01 WIB

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Senin, 12 Oktober 2026 17:29 WIB

Misteri Pria Hilang di Cimahi Berakhir, Ditemukan Meninggal di Persawahan Cipatat

Senin, 12 Oktober 2026 17:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Buntut Penyerangan Bus Persib U-18 di Tol Batang, PP The Jakmania Buka Suara
  • Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI
  • Misteri Pria Hilang di Cimahi Berakhir, Ditemukan Meninggal di Persawahan Cipatat
  • Liburan ke Bandung Modal Minim? 5 Tempat Wisata Gratis Ini Punya Spot Foto Keren!
  • Radja Nainggolan Curhat Soal Masa Lalu: Seharusnya Saya Pilih Timnas Indonesia
  • Panas Banget! Chat Rahasia Aa Juju dan Awkarin Bocor, Berujung Saling Serang Soal Karhutla!
  • Farhan Kecam Penyerangan Persib U-18 di Batang: Kita Siapkan Perlindungan Khusus!
  • Pengakuan Korban Pengeroyokan Bus Persib U-18: Disudutkan di Belakang Bus dan Dihujani Pukulan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 12 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR RI Revisi Putusan MK, Ahli Hukum Pemilu: Tindakan Inkonstitusional

By SusanaRabu, 21 Agustus 2024 22:25 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan langkah DPR RI merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku bagi seluruh pihak baik pemerintah, DPR, maupun institusi peradilan lain.

“Putusan MK adalah putusan dari lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta semua pihak sebagai putusan yang mengikat atau erga omnes,” jelas Titi, dikutip dari Instagram @narasinewsroom, Rabu (21/8/2024).

Maka, menurutnya serta merta putusan MK itu berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Tantang Pemerintah Jadikan Piala Dunia U-17 Sport Tourism

“Ketika sudah ada putusan MK yang mengubah undang-undang, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan perubahan undang-undang sebagai tindak lanjut dari MK tersebut,” tuturnya.

Adapun terkait Langkah-langkah dari DPR yang ingin menyimpangi atau mengubah apa yang menjadi keputusan MK, menurut Titi itu merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Baca Juga:  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Yakin MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud

“Bertentangan dengan konstitusi, dan bisa disebut sebagai pembegalan atau kemudian pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Titi menilai, apabila undang-undang tersebut disahkan, akan menimbulkan ketidakpuasan dan perlawanan publik yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain, Kevin Diks Siap Perkuat Timnas

“Ini bisa menimbulkankan ketidakpuasan dan perlawanan publik dimana bisa saja masyarakat melakukan pembangkangan sosial terhadap Pilkada 2024. Sangat mungkin gerakan boikot bisa meluas,” ungkapnya.

Akan tetapi, jika masih tetap disahkan dan langsung diuji ke MK, Titi bisa memastikan bahwa hal itu akan dibatalkan kembali oleh MK.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Mahkamah Konstitusi MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Misteri Pria Hilang di Cimahi Berakhir, Ditemukan Meninggal di Persawahan Cipatat

Farhan Kecam Penyerangan Persib U-18 di Batang: Kita Siapkan Perlindungan Khusus!

Nasib 77 PKL Kiaracondong Usai Lapak Dibongkar: Tetap Bisa Berdagang Tapi Dilarang Bikin Bangunan

Badai PHK Hantam Jawa Barat: Industri Padat Karya Tertekan, Bekasi dan Karawang Jadi Paling Terdampak

Heboh Video Bullying Mahasiswa Tel-U, Kampus Jatuhkan Sanksi dan Polisi Siap Usut

Terpopuler
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.