Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 01:00 WIB

Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!

Rabu, 24 Juni 2026 21:21 WIB

Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram

Rabu, 24 Juni 2026 20:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
  • Persib Resmi Berpisah dengan Adam Przybek Usai Super League 2025/26
  • Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi
  • Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!
  • Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

DPR RI Revisi Putusan MK, Ahli Hukum Pemilu: Tindakan Inkonstitusional

By SusanaRabu, 21 Agustus 2024 22:25 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyatakan langkah DPR RI merevisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Titi Anggraini mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan berlaku bagi seluruh pihak baik pemerintah, DPR, maupun institusi peradilan lain.

“Putusan MK adalah putusan dari lembaga kekuasaan kehakiman yang bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta semua pihak sebagai putusan yang mengikat atau erga omnes,” jelas Titi, dikutip dari Instagram @narasinewsroom, Rabu (21/8/2024).

Maka, menurutnya serta merta putusan MK itu berlaku di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga:  Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

“Ketika sudah ada putusan MK yang mengubah undang-undang, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan perubahan undang-undang sebagai tindak lanjut dari MK tersebut,” tuturnya.

Adapun terkait Langkah-langkah dari DPR yang ingin menyimpangi atau mengubah apa yang menjadi keputusan MK, menurut Titi itu merupakan tindakan yang inkonstitusional.

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

“Bertentangan dengan konstitusi, dan bisa disebut sebagai pembegalan atau kemudian pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Titi menilai, apabila undang-undang tersebut disahkan, akan menimbulkan ketidakpuasan dan perlawanan publik yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Lima Anggota DPR RI Resmi Dinonaktifkan, Dampak Gelombang Kritik Publik

“Ini bisa menimbulkankan ketidakpuasan dan perlawanan publik dimana bisa saja masyarakat melakukan pembangkangan sosial terhadap Pilkada 2024. Sangat mungkin gerakan boikot bisa meluas,” ungkapnya.

Akan tetapi, jika masih tetap disahkan dan langsung diuji ke MK, Titi bisa memastikan bahwa hal itu akan dibatalkan kembali oleh MK.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI inkonstitusional Mahkamah Konstitusi MK putusan Titi Anggraini
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.