Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?

Jumat, 20 Februari 2026 11:14 WIB

Fakta di Balik Viral War Tarawih di Sumenep: Ribuan Jemaah Padati Jalan Sejak Siang demi Amplop Rp300 Ribu!

Jumat, 20 Februari 2026 10:54 WIB

Perebutan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Tottenham, Manchester City Intai Puncak

Jumat, 20 Februari 2026 10:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Siaran Langsung Pekan ke-22 Super League 2025/26, Persib vs Persita Tayang di TV?
  • Fakta di Balik Viral War Tarawih di Sumenep: Ribuan Jemaah Padati Jalan Sejak Siang demi Amplop Rp300 Ribu!
  • Perebutan Gelar Liga Inggris Memanas: Arsenal vs Tottenham, Manchester City Intai Puncak
  • Viral Link Video The Connell Twins, Bocor dari OnlyFans?
  • Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk
  • Frustasi! Adam Przybek Akhirnya Angkat Kaki dari Bandung
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Februari 2026: Masih Kokoh di Level Rp2,9 Juta, Cek Rinciannya!
  • Cara Cek Desil DTSEN 2026: Intip Peluang Anda Jadi Penerima Bansos PKH dan Sembako
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Liburan Bupati Indramayu Disorot, Ini Aturan Ketat Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 10:26 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjalanan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah ucapan “selamat berlibur” melalui media sosial lengkap dengan candaan, “Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!”

Namun di balik kehebohan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah perjalanan luar negeri seorang kepala daerah seperti Bupati Lucky telah sesuai aturan?

Aturan Ketat untuk Kepala Daerah yang Ingin ke Luar Negeri

Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2019, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi, terutama jika perjalanan tersebut tidak berhubungan langsung dengan tugas pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau hal-hal yang sangat pribadi dan mendesak, seperti:

  • Melaksanakan ibadah (contohnya haji atau umrah)
  • Menjalani pengobatan
  • Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak, pernikahan kerabat, kedukaan, atau pengurusan pendidikan keluarga)
Baca Juga:  Saudi Keluarkan Aturan Baru Jelang Haji 2025, Perketat Akses ke Makkah

Tidak Bisa Pergi Bersamaan dengan Wakil Kepala Daerah

Permendagri juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak boleh bepergian ke luar negeri secara bersamaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti kedukaan keluarga. Selain itu, izin tidak akan diberikan jika di wilayah tersebut sedang terjadi bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan—kecuali perjalanan untuk ibadah, pengobatan, atau kedukaan.

Prosedur Pengajuan Izin yang Harus Dipatuhi

Prosedur pengajuan izin pun cukup ketat. Untuk level gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya harus mengajukan permohonan melalui gubernur, yang kemudian meneruskannya ke kementerian paling lambat lima hari setelah permohonan diterima.

Baca Juga:  Eksplor 5 Pantai Terbaik di Garut, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga

Izin hanya akan diberikan jika alasan perjalanan sesuai dengan ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Batas Waktu Perjalanan Dibatasi Ketat

Berapa lama seorang kepala daerah boleh berada di luar negeri? Ini rinciannya:

  • Ibadah Haji: maksimal 50 hari kalender
  • Pengobatan: maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 15 hari
  • Kepentingan keluarga: maksimal 5 hari
  • Selain itu: maksimal 15 hari
Baca Juga:  Bujet Terbatas? Ini 5 Hotel Murah di Bandung Dekat dengan Pusat Kota

Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar

Jika kepala daerah melakukan perjalanan tanpa izin, atau meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam setahun tanpa persetujuan, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.

Sanksinya tak main-main: pemberhentian sementara selama 3 bulan, baik oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan liburan Lucky Hakim Pejabat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

THR

Minggu Pertama Puasa, THR ASN 2026 Siap Masuk Rekening? Ini Rinciannya

Jadwal Imsak Hari Ini: 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace Bentukan Trump di Washington

Polemik Kursi Ketua DPW PPP Jabar: Pepep Saepul Hidayat Seret DPP ke Pengadilan

Satu Tahun Pimpin Kota Bandung, Farhan Soroti Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.