bukamata.id – Perjalanan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah ucapan “selamat berlibur” melalui media sosial lengkap dengan candaan, “Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!”
Namun di balik kehebohan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah perjalanan luar negeri seorang kepala daerah seperti Bupati Lucky telah sesuai aturan?
Aturan Ketat untuk Kepala Daerah yang Ingin ke Luar Negeri
Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2019, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi, terutama jika perjalanan tersebut tidak berhubungan langsung dengan tugas pemerintahan.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau hal-hal yang sangat pribadi dan mendesak, seperti:
- Melaksanakan ibadah (contohnya haji atau umrah)
- Menjalani pengobatan
- Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak, pernikahan kerabat, kedukaan, atau pengurusan pendidikan keluarga)
Tidak Bisa Pergi Bersamaan dengan Wakil Kepala Daerah
Permendagri juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak boleh bepergian ke luar negeri secara bersamaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti kedukaan keluarga. Selain itu, izin tidak akan diberikan jika di wilayah tersebut sedang terjadi bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan—kecuali perjalanan untuk ibadah, pengobatan, atau kedukaan.
Prosedur Pengajuan Izin yang Harus Dipatuhi
Prosedur pengajuan izin pun cukup ketat. Untuk level gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya harus mengajukan permohonan melalui gubernur, yang kemudian meneruskannya ke kementerian paling lambat lima hari setelah permohonan diterima.
Izin hanya akan diberikan jika alasan perjalanan sesuai dengan ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah.
Batas Waktu Perjalanan Dibatasi Ketat
Berapa lama seorang kepala daerah boleh berada di luar negeri? Ini rinciannya:
- Ibadah Haji: maksimal 50 hari kalender
- Pengobatan: maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 15 hari
- Kepentingan keluarga: maksimal 5 hari
- Selain itu: maksimal 15 hari
Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar
Jika kepala daerah melakukan perjalanan tanpa izin, atau meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam setahun tanpa persetujuan, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.
Sanksinya tak main-main: pemberhentian sementara selama 3 bulan, baik oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











