Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gawat! Borneo FC dan Persija Semakin Dekat, Persib Wajib Menang Lawan Bali United

Minggu, 12 April 2026 13:18 WIB

Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget

Minggu, 12 April 2026 12:00 WIB

Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius

Minggu, 12 April 2026 11:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gawat! Borneo FC dan Persija Semakin Dekat, Persib Wajib Menang Lawan Bali United
  • Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget
  • Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius
  • Ancaman Serius di Bandung! Bali United Bikin Persib Tak Bisa Tenang di Puncak Klasemen
  • Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah
  • Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara
  • Liverpool Akhiri Paceklik Kemenangan, Fulham Dipaksa Pulang Tanpa Poin
  • Persib vs Bali United: Bojan Hodak Bertekad Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan di GBLA!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Liburan Bupati Indramayu Disorot, Ini Aturan Ketat Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah

By Aga GustianaRabu, 9 April 2025 10:26 WIB2 Mins Read
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Perjalanan liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke luar negeri menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunggah ucapan “selamat berlibur” melalui media sosial lengkap dengan candaan, “Nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu yah!”

Namun di balik kehebohan tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah perjalanan luar negeri seorang kepala daerah seperti Bupati Lucky telah sesuai aturan?

Aturan Ketat untuk Kepala Daerah yang Ingin ke Luar Negeri

Perjalanan luar negeri bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 59 Tahun 2019, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin resmi, terutama jika perjalanan tersebut tidak berhubungan langsung dengan tugas pemerintahan.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan publik atau hal-hal yang sangat pribadi dan mendesak, seperti:

  • Melaksanakan ibadah (contohnya haji atau umrah)
  • Menjalani pengobatan
  • Kepentingan keluarga (menghadiri wisuda anak, pernikahan kerabat, kedukaan, atau pengurusan pendidikan keluarga)
Baca Juga:  Lombok Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun Tyronne del Pino Bersama Keluarga

Tidak Bisa Pergi Bersamaan dengan Wakil Kepala Daerah

Permendagri juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya tidak boleh bepergian ke luar negeri secara bersamaan, kecuali dalam kondisi darurat seperti kedukaan keluarga. Selain itu, izin tidak akan diberikan jika di wilayah tersebut sedang terjadi bencana, kerusuhan, atau gangguan keamanan—kecuali perjalanan untuk ibadah, pengobatan, atau kedukaan.

Prosedur Pengajuan Izin yang Harus Dipatuhi

Prosedur pengajuan izin pun cukup ketat. Untuk level gubernur, izin harus diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara bupati, wali kota, dan wakil-wakilnya harus mengajukan permohonan melalui gubernur, yang kemudian meneruskannya ke kementerian paling lambat lima hari setelah permohonan diterima.

Baca Juga:  Long Weekend Makin Lengkap! Jelajahi 3 Spot Kuliner Alam Terbaik di Bandung Selatan

Izin hanya akan diberikan jika alasan perjalanan sesuai dengan ketentuan dan disertai dokumen pendukung yang sah.

Batas Waktu Perjalanan Dibatasi Ketat

Berapa lama seorang kepala daerah boleh berada di luar negeri? Ini rinciannya:

  • Ibadah Haji: maksimal 50 hari kalender
  • Pengobatan: maksimal 30 hari, dapat diperpanjang 15 hari
  • Kepentingan keluarga: maksimal 5 hari
  • Selain itu: maksimal 15 hari
Baca Juga:  Ambisi Esport Indramayu di Tengah Bayang-Bayang 'Pembinaan Militer' Pecandu Gim

Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar

Jika kepala daerah melakukan perjalanan tanpa izin, atau meninggalkan wilayah tugas lebih dari 7 hari dalam setahun tanpa persetujuan, maka sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.

Sanksinya tak main-main: pemberhentian sementara selama 3 bulan, baik oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota dan wakilnya).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan liburan Lucky Hakim Pejabat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Tantangan Wagub Kalbar, Pilih Fokus Bangun Jabar

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.