Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Selasa, 22 September 2026 21:40 WIB

Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat

Selasa, 22 September 2026 20:31 WIB

MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!

Selasa, 22 September 2026 20:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat
  • Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat
  • MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!
  • Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi
  • Jersey Supporter Edition Persib ACL Two 2026/27 Resmi Tersedia Dengan Harga Rp249 Ribu
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer, Persib Pilih Tutup Buku atau Bikin Kejutan di Ujung Waktu?
  • Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit
  • Usai 12 Tahun Menikah, Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 22 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lima Orang Terbukti Lakukan Pelanggaran Buntut Kasus ASN Pamer Jersey Nomor 2 di Bekasi

By Putri Mutia RahmanSelasa, 6 Februari 2024 15:13 WIB2 Mins Read
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Setkab.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lima dari 13 orang yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dinilai telah bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan kaos olahraga atau jersey bernomor punggung 2.

Ketigabelas terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.

Putusan pelanggaran tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024. 

Melalui surat itu, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.

Baca Juga:  Tahapan Coklit Dimulai, Bawaslu Jabar Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Hak Pilih

“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang teregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024,” tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” lanjut surat itu.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Bekasi

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan pihaknya melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi.

“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ucap dia.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Soal Putusan Ridwan Kamil: Terlapor Tak Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Muamarullah juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan.

“Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan,” ujar dia.

Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaos olahraga atau jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Waspadai ‘Super Flu’, Wali Kota Bandung Minta Anak Bergejala Tak Sekolah

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.