Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Senin, 15 Juni 2026 13:42 WIB

Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman

Senin, 15 Juni 2026 13:27 WIB

Eks Striker Persib Rasakan Kerasnya Piala Dunia, Curacao Dibantai Jerman 7 Gol

Senin, 15 Juni 2026 12:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin
  • Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman
  • Eks Striker Persib Rasakan Kerasnya Piala Dunia, Curacao Dibantai Jerman 7 Gol
  • Harga Emas Antam 15 Juni 2026 Meroket, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Beli
  • Alwi Farhan Menggila! Wakil China Dibantai, Indonesia Juara Australian Open 2026
  • Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan
  • Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif
  • Transfer Sultan Ala Persib! Rayco Rodriguez dan Tommaso Cassandro Masuk Radar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Lima Orang Terbukti Lakukan Pelanggaran Buntut Kasus ASN Pamer Jersey Nomor 2 di Bekasi

By Putri Mutia RahmanSelasa, 6 Februari 2024 15:13 WIB2 Mins Read
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Setkab.go.id).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lima dari 13 orang yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dinilai telah bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan berpose memamerkan kaos olahraga atau jersey bernomor punggung 2.

Ketigabelas terlapor tersebut yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi.

Putusan pelanggaran tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024. 

Melalui surat itu, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi sebelumnya memutus tak ada pelanggaran dalam kasus itu.

Baca Juga:  Bawaslu Ungkap Indikasi Kecurangan Pemilu Dapat Terjadi Setiap Waktu di Masa Pencoblosan

“Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang teregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024,” tulis surat itu sebagaimana dilihat pada Selasa (6/2).

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” lanjut surat itu.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Terhadap 254 Calon Anggota

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, membenarkan pihaknya melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi.

“Jadi putusan Kota Bekasi dikoreksi melalui kewenangan Bawaslu provinsi. Nah, hasil yang dilakukan kajian yang dilakukan Bawaslu provinsi ada pelanggaran,” ucap dia.

Baca Juga:  Gandeng Diskominfo, Bawaslu Jabar Pantau Konten Kampanye Pilkada di Media Sosial

Muamarullah juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke instansi terkait agar kelima orang yang dinilai terbukti melanggar dapat diberi pembinaan.

“Sudah direkomendasikan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan pembinaan,” ujar dia.

Sejumlah ASN Pemkot Bekasi diduga tak netral karena berpose dengan memamerkan kaos olahraga atau jersey nomor punggung 2. Hal itu dianggap sebagai dukungan kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Bekasi Bawaslu Bekasi Bawaslu Jabar Pelanggaran Netralitas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman

Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan

Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.