bukamata.id – Pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun 2026 di Jawa Barat menuai gelombang protes.
Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat secara resmi mengawal para orang tua siswa untuk melaporkan indikasi kuat tindakan maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar.
Ketua P3I Jabar, Iwan Hermawan menegaskan ada tiga tuntutan utama yang saat ini tengah diperjuangkan. Selain meminta pemeriksaan dari Ombudsman, pihaknya juga mendesak DPRD Jabar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kita menuntut DPRD untuk membuat pansus. Kemarin kita sudah dapat dukungan dari anggota Komisi 5. Jika melihat di media sosial, dukungan buat Pansus ini sangat besar karena sudah menyangkut korban ribuan masyarakat Jawa Barat. Ini harus jadi Pansus,” ucap Iwan saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar, Senin (15/6/2026).
Aplikasi Bermasalah dan Posko Pengaduan yang Memprihatinkan
Sengkarut PCMB tahun ini dipicu oleh penggunaan aplikasi baru yang dinilai belum matang dan tidak siap operasional.
Iwan membeberkan sejumlah masalah teknis yang dilaporkan warga, mulai dari akun yang gagal terverifikasi, data pendaftar tidak terbaca sistem, hingga perubahan mendadak pada hasil pemetaan zonasi dan akademik.
Kondisi ini diperparah oleh buruknya mitigasi dan pelayanan pengaduan di kantor Disdik Jabar.
“Ratusan orang tua siswa mengadukan masalah PCMB, tapi hanya dilayani oleh dua orang petugas. Akibatnya terjadi antrean panjang yang telantar di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat,” ungkap Iwan.
Sistem Diskriminatif Terhadap Siswa Miskin
Iwan juga menyoroti nasib siswa miskin, khususnya yang berada di kategori Desil 1. Menurutnya, sistem aplikasi saat ini keliru dalam menerjemahkan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).
Di dalam Pergub diamanatkan kuota siswa miskin adalah sekurang-kurangnya 20% (minimal), namun aplikasi justru mengunci angka tersebut sebagai batas maksimal 20%.
“Ini bukan seleksi TNI atau STPDN. Kalau untuk orang miskin, meskipun melebihi kuota—katakanlah 36 sampai 50 orang—terima saja! Tapi sekarang, anak-anak Desil 1 justru langsung divonis disalurkan ke sekolah swasta dengan dalih jaraknya jauh dari rumah dan pertimbangan ongkos,” cetus Iwan.
Kondisi ini dinilai memukul psikologis dan ekonomi warga tidak mampu.
“Sekolah swasta elit sudah penuh oleh orang kaya sebelum PCMB dimulai. Warga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta yang ‘alit’ (kecil/minim fasilitas). Sudah miskin harta, masuk ke sekolah miskin, maka terjadilah kemiskinan multisektoral. Padahal masa depan dan harga diri anak-anak ini dipertaruhkan,” tambahnya sembari menghadirkan lima orang tua dan siswa sebagai korban langsung untuk memberikan testimoni.
Respons Ombudsman Jabar: Siap Bergerak Cepat dan Lakukan Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine menyatakan pihaknya menerima berkas dari P3I sebagai informasi awal, dan akan langsung memprioritaskan laporan dari para orang tua siswa karena memiliki kapasitas hukum (legal standing) sebagai korban langsung.
“Ada tiga laporan yang kami terima dan akan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan,” kata Fitry.
Terkait substansi laporan, Ombudsman akan membedah poin-poin dugaan pelanggaran pelayanan publik yang disampaikan.
“Stressing poin Ombudsman adalah dugaan maladministrasi. Tadi dilaporkan ada ketidakkompetenan, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Hal-hal itu harus kami buktikan. Jika terbukti benar, kami akan mengeluarkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Disdik Jabar,” tegasnya.
Modus Berubahnya Nilai Secara Misterius
Sebelum adanya laporan massal hari ini, Fitry mengungkapkan bahwa Ombudsman Jabar telah menangani dua aduan resmi yang berawal dari konsultasi. Salah satu kasus yang menonjol adalah berubahnya skor potensi akademik siswa secara drastis.
“Indikasinya adalah berubah posisi. Nilai yang asalnya 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba turun menjadi 200 sekian. Setelah ditelusuri, ada indikasi hasil tes tidak sesuai dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi), sehingga dianggap seolah-olah dibuat-buat,” papar Fitry.
Pihak sekolah sebenarnya meminta surat pernyataan keaslian dari lembaga psikologi terkait serta perubahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua. Namun karena keterbatasan waktu yang sangat mepet menjelang tenggat waktu pendaftaran, berkas tidak sempat dilengkapi sehingga skor siswa langsung dipotong sistem.
Mengingat linimasa PCMB/SPMB berjalan sangat dinamis dan singkat, Ombudsman berjanji akan merespons kasus ini dengan ritme yang cepat.
“Karena SPMB ini cepat, otomatis kami juga akan bergerak cepat. Masyarakat dan orang tua murid sedang menunggu kepastian jawaban,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










