Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Terbendung! Persib Sapu Bersih Grup A dan Siap Mengamuk di Semifinal Piala Presiden

Jumat, 31 Juli 2026 21:31 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Berubah Drastis! Timnas Indonesia Naik ke Puncak, Vietnam Mulai Terancam

Jumat, 31 Juli 2026 21:02 WIB

Rekomendasi Batagor Terenak di Bandung 2026, Ada yang Bertahan Sejak Tahun 1970-an!

Jumat, 31 Juli 2026 20:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Terbendung! Persib Sapu Bersih Grup A dan Siap Mengamuk di Semifinal Piala Presiden
  • Klasemen Piala AFF 2026 Berubah Drastis! Timnas Indonesia Naik ke Puncak, Vietnam Mulai Terancam
  • Rekomendasi Batagor Terenak di Bandung 2026, Ada yang Bertahan Sejak Tahun 1970-an!
  • Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014
  • Persib Gempur Tampines Rovers Sejak Awal, Skor 0-0 Bertahan Hingga Turun Minum
  • Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam
  • Erick Thohir Blak-blakan Dukung Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia
  • Cara Update Google Chrome di Windows, Android, dan iPhone, Cuma Butuh 1 Menit!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

By Aga GustianaJumat, 31 Juli 2026 20:49 WIB4 Mins Read
Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) secara tegas menuntut adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem desentralisasi di Tanah Air. Selain fokus merapatkan barisan serta mempererat tali persaudaraan antardaerah, organisasi para bupati se-Indonesia ini memandang evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah sudah berada dalam fase darurat untuk segera direalisasikan.

Sebagai langkah konkret, APKASI menyiapkan agenda strategis berupa pengajuan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini menjadi payung hukum utama dalam pembagian urusan serta kewenangan antara pusat dan daerah.

Pernyataan sikap resmi tersebut digaungkan dalam Rapat Kerja (Raker) Nasional APKASI yang dihelat di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (31/6/2026). Forum penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, didampingi Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna (KDS), Sekretaris Jenderal Joune Ganda, serta jajaran pengurus teras lainnya.

Dalam pemaparannya, Bursah Zarnubi menyoroti esensi otonomi daerah yang dinilai mengalami pergeseran makna dibanding era awal implementasinya dulu. Ia merindukan atmosfer desentralisasi yang mandiri seperti yang diatur dalam regulasi terdahulu.

“Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 agar diperbaharui bisa memperkuat otonomi daerah. Supaya prinsip-prinsip otonomi daerah itu bisa hidup kembali seperti UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Bursah.

Ia lantas mengenang fase awal pemberlakuan otonomi daerah di masa silam yang sempat berjalan sangat efektif dalam memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur birokrasi dan perizinan secara mandiri, sebelum akhirnya banyak kewenangan yang ditarik kembali ke pusat.

“Waktu itu lima tahun awal memang otonomi daerah betul-betul dilakukan secara efektif. Wewenang, mengatur birokrasi, izin-izin di daerah itu semua berlaku. Tapi hanya sebentar. Kemudian ditarik ke pusat,” tambahnya.

Meski demikian, Bursah secara terbuka tidak menampik bahwa praktik desentralisasi di masa lalu sempat diwarnai celah negatif, salah satunya adalah munculnya fenomena pejabat lokal yang menyalahgunakan kewenangan secara berlebihan. Kendati demikian, menurutnya solusi atas persoalan tersebut bukanlah dengan mempreteli kewenangan daerah, melainkan melakukan perbaikan sistem.

“Memang dulu masih ada kelemahan. Itu tadi, begitu dikasih wewenang luas, muncullah raja-raja kecil. Ada benernya juga itu. Tapi seharusnya itu dikoreksi, tidak boleh dicabut wewenangannya,” ungkap Bursah.

Ia menegaskan kembali bahwa roh utama otonomi daerah adalah menyerahkan porsi kewenangan yang proporsional kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola sektor-sektor krusial seperti kepegawaian, perizinan publik, dunia pendidikan, hingga layanan kesehatan dasar.

“Karena prinsip otda itu men-deliver kewenangan ke daerah walau tidak 100 persen. Tapi mendekati lah. Termasuk mengurus kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Itu inti pertemuan ini,” tuturnya menambahkan.

Dorongan Penguatan Regulasi dari Kabupaten Bandung

Sementara itu, Ketua Harian APKASI yang juga bertindak sebagai tuan rumah sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), memberikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa setelah berjalan lebih dari satu dekade, regulasi otonomi daerah saat ini mendesak untuk disempurnakan. Semangat desentralisasi dinilai perlu dikembalikan agar setara dengan keleluasaan yang dahulu dirasakan pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

KDS menegaskan, prioritas utama APKASI ke depan adalah memperkuat instrumen advokasi guna melindungi hak-hak daerah anggotanya, serta memastikan arah pembangunan berkelanjutan benar-benar berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat di akar rumput.

“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke stakeholder nasional termasuk ke DPR dan Mendagri untuk dibahas dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2014 agar kepentingan masyarakat di daerah dapat terakomodir,” ungkap KDS.

Di penghujung rangkaian kegiatan rapat kerja nasional tersebut, Sekjen APKASI Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam kepada bupati tuan rumah atas fasilitas dan sambutan luar biasa yang diberikan kepada seluruh delegasi pengurus pusat.

Selain merumuskan berbagai kebijakan strategis tingkat nasional, momen Raker ini juga dimanfaatkan para kepala daerah untuk mengeksplorasi potensi ekonomi lokal unggulan Kabupaten Bandung. Rombongan pengurus APKASI sempat meninjau langsung geliat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat serta mencicipi produk kopi khas Kabupaten Bandung yang kini telah berhasil menembus pasar global.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Apkasi Otonomi Daerah Raker APKASI Revisi UU Pemda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi Cair! PKH Tahap 3 dan BPNT Rp600 Ribu Agustus 2026, Begini Cara Cek Status Penerima

Pemkot Bandung Siap Relokasi SLB Karya Bhakti, Siswa ABK Bakal Dapat Alat Bantu Dengar hingga Kursi Roda

CPNS

Kapan Jadwal Resmi CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Harga Ayam dan Timun Naik Drastis, Farhan Pastikan Pasokan Pangan di Kota Bandung Aman

Harga Ayam di Bandung Tembus Rp48 Ribu, Pedagang Sebut Naik Sejak MBG Kembali Berjalan

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.