Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ditinggal Bojan Hodak Malah Makin Gacor! Inilah 2 Rekor ‘Gila’ Persib di Bawah Racikan Igor Tolic

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:21 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:15 WIB

Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji

Sabtu, 10 Oktober 2026 11:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ditinggal Bojan Hodak Malah Makin Gacor! Inilah 2 Rekor ‘Gila’ Persib di Bawah Racikan Igor Tolic
  • BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji
  • Jadwal MotoGP Mandalika Sabtu 10 Oktober: Jam Kualifikasi dan Sprint Race Siang Ini!
  • Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Dampak El Nino Masih Mengancam, Warga Cirebon Diminta Waspada Air Bersih dan Kebakaran Lahan
  • Transformasi Penyaluran Bansos: Cukup Pakai KTP, Proses Verifikasi Rampung dalam Hitungan Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

By Aga GustianaJumat, 31 Juli 2026 20:49 WIB4 Mins Read
Ketua Harian APKASI yang juga Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) secara tegas menuntut adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem desentralisasi di Tanah Air. Selain fokus merapatkan barisan serta mempererat tali persaudaraan antardaerah, organisasi para bupati se-Indonesia ini memandang evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah sudah berada dalam fase darurat untuk segera direalisasikan.

Sebagai langkah konkret, APKASI menyiapkan agenda strategis berupa pengajuan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini menjadi payung hukum utama dalam pembagian urusan serta kewenangan antara pusat dan daerah.

Pernyataan sikap resmi tersebut digaungkan dalam Rapat Kerja (Raker) Nasional APKASI yang dihelat di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (31/6/2026). Forum penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, didampingi Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna (KDS), Sekretaris Jenderal Joune Ganda, serta jajaran pengurus teras lainnya.

Dalam pemaparannya, Bursah Zarnubi menyoroti esensi otonomi daerah yang dinilai mengalami pergeseran makna dibanding era awal implementasinya dulu. Ia merindukan atmosfer desentralisasi yang mandiri seperti yang diatur dalam regulasi terdahulu.

“Intinya kita ingin mempertajam otonomi daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 agar diperbaharui bisa memperkuat otonomi daerah. Supaya prinsip-prinsip otonomi daerah itu bisa hidup kembali seperti UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Bursah.

Ia lantas mengenang fase awal pemberlakuan otonomi daerah di masa silam yang sempat berjalan sangat efektif dalam memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur birokrasi dan perizinan secara mandiri, sebelum akhirnya banyak kewenangan yang ditarik kembali ke pusat.

“Waktu itu lima tahun awal memang otonomi daerah betul-betul dilakukan secara efektif. Wewenang, mengatur birokrasi, izin-izin di daerah itu semua berlaku. Tapi hanya sebentar. Kemudian ditarik ke pusat,” tambahnya.

Meski demikian, Bursah secara terbuka tidak menampik bahwa praktik desentralisasi di masa lalu sempat diwarnai celah negatif, salah satunya adalah munculnya fenomena pejabat lokal yang menyalahgunakan kewenangan secara berlebihan. Kendati demikian, menurutnya solusi atas persoalan tersebut bukanlah dengan mempreteli kewenangan daerah, melainkan melakukan perbaikan sistem.

“Memang dulu masih ada kelemahan. Itu tadi, begitu dikasih wewenang luas, muncullah raja-raja kecil. Ada benernya juga itu. Tapi seharusnya itu dikoreksi, tidak boleh dicabut wewenangannya,” ungkap Bursah.

Ia menegaskan kembali bahwa roh utama otonomi daerah adalah menyerahkan porsi kewenangan yang proporsional kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola sektor-sektor krusial seperti kepegawaian, perizinan publik, dunia pendidikan, hingga layanan kesehatan dasar.

“Karena prinsip otda itu men-deliver kewenangan ke daerah walau tidak 100 persen. Tapi mendekati lah. Termasuk mengurus kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Itu inti pertemuan ini,” tuturnya menambahkan.

Dorongan Penguatan Regulasi dari Kabupaten Bandung

Sementara itu, Ketua Harian APKASI yang juga bertindak sebagai tuan rumah sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), memberikan pandangan serupa. Ia menilai bahwa setelah berjalan lebih dari satu dekade, regulasi otonomi daerah saat ini mendesak untuk disempurnakan. Semangat desentralisasi dinilai perlu dikembalikan agar setara dengan keleluasaan yang dahulu dirasakan pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

KDS menegaskan, prioritas utama APKASI ke depan adalah memperkuat instrumen advokasi guna melindungi hak-hak daerah anggotanya, serta memastikan arah pembangunan berkelanjutan benar-benar berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat di akar rumput.

“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke stakeholder nasional termasuk ke DPR dan Mendagri untuk dibahas dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 23 Tahun 2014 agar kepentingan masyarakat di daerah dapat terakomodir,” ungkap KDS.

Di penghujung rangkaian kegiatan rapat kerja nasional tersebut, Sekjen APKASI Joune Ganda menyampaikan apresiasi mendalam kepada bupati tuan rumah atas fasilitas dan sambutan luar biasa yang diberikan kepada seluruh delegasi pengurus pusat.

Selain merumuskan berbagai kebijakan strategis tingkat nasional, momen Raker ini juga dimanfaatkan para kepala daerah untuk mengeksplorasi potensi ekonomi lokal unggulan Kabupaten Bandung. Rombongan pengurus APKASI sempat meninjau langsung geliat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat serta mencicipi produk kopi khas Kabupaten Bandung yang kini telah berhasil menembus pasar global.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Update Kasus Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Bandung: Korban Dimintai Keterangan, Sampel Diuji

Viral Aksi Pria Ngaku Satnarkoba dan BNN di Garut, Korban Bongkar Gelagat Mencurigakan

Kabupaten Bekasi

Dampak El Nino Masih Mengancam, Warga Cirebon Diminta Waspada Air Bersih dan Kebakaran Lahan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Punya KTP dan KK? Simak Cara Cek Bansos BLT Kesra Rp900.000 Lewat HP

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Tahap 4 2026 hingga Rp2,7 Juta per Tahap? Cek Rincian Bantuan Sesuai Kategori

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.