bukamata.id – Sebuah tindakan kekerasan yang teramat keji dan mengiris hati terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Seorang ayah kandung berinisial Dayat alias Pepi (28) tega menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih berusia lima tahun hingga darah segar mengucur dari wajah korban. Peristiwa bejat tersebut berlangsung di kediaman orang tua pelaku yang berlokasi di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (26/7/2026).
Ulah biadab tersangka akhirnya terbongkar setelah rekaman video penyiksaan tersebut beredar luas dan memicu gelombang kemarahan publik di media sosial. Berkat viralnya rekaman tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat meringkus Dayat pada Kamis (30/7/2026) sore.
Dalam tayangan video yang tersebar, pria pengangguran itu terlihat tanpa belas kasihan melayangkan tamparan keras ke wajah bocah malang tersebut serta menjambak rambutnya. Korban yang menangis histeris hingga darah mengalir dari bagian hidungnya sama sekali tidak meluluhkan hati pelaku untuk menghentikan penganiayaannya.
Motif Bejat: Paksa Mantan Istri Rujuk hingga Sakit Hati
Di balik aksi keji yang sengaja direkam tersebut, terungkap motif di luar nalar yang mendasari tindakan pelaku. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, penganiayaan ini sengaja dilakukan demi menarik perhatian sang mantan istri berinisial Rika (23) agar bersedia kembali merajut rumah tangga. Diketahui, keduanya telah lama berpisah setelah sempat menikah secara siri pada tahun 2020 dan resmi bercerai tiga tahun kemudian.
“Keterangan dari tersangka, dia menganiaya korban untuk mendapatkan simpati dan empati dari ibu korban atau mantan istrinya sendiri. Jadi mereka telah lama berpisah, setelah menikah siri 2020 dan cerai di tahun 2023. Jadi video itu dikirimkan ke mantan mertuanya supaya diizinkan rujuk lagi,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, saat memberikan keterangan pada Jumat (31/7/2026).
Selain ambisi buta untuk rujuk, hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya motif kekesalan personal yang dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku mengaku sakit hati lantaran korban kerap membanding-bandingkan pola asuh serta perlakuan ketika berada di lingkungan keluarga ibunya dengan kondisi di kediaman pelaku.
“Motif lainnya setelah kami dalami, jadi tersangka ini merasa kesal karena korban kerap membandingkan perlakuan antara di keluarga ibunya dan keluarga pelaku. Dari situ dia emosi dan menyiksa korban,” tambah Faruk.
Lebih mengejutkannya lagi, aksi kekerasan ini ternyata bukan yang pertama kalinya terjadi. Dari keterangan pihak keluarga ibu korban, Dayat tercatat sudah beberapa kali melampiaskan amarahnya kepada anak kandung sendiri, kendati insiden terakhir ini dinilai sebagai tindakan yang paling parah.
“Infonya sudah beberapa kali melakukan penyiksaan seperti ini dengan motif memang karena ingin rujuk dan emosi dibanding-bandingkan dengan ibunya,” jelas Faruk.
Keterlibatan Perekam Video dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam penangkapan tersebut, jajaran Polres Cimahi tidak hanya mengamankan tersangka utama Dayat. Polisi turut menciduk seorang pemuda berinisial A (22) yang merupakan kerabat pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, peran A dalam insiden tersebut adalah sebagai pihak yang sengaja merekam aksi penyiksaan biadab itu.
“Kami juga turut mengamankan keponakan korban, yakni A yang berperan sebagai perekam,” pungkas Faruk.
Akibat perbuatan tidak manusiawi ini, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun 6 bulan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










