Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Selasa, 24 Februari 2026 03:00 WIB

Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan
  • Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026
  • Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga
  • Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria
  • Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat: Cek Daftar Nominal Terbaru 27 Kota/Kabupaten
  • 6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan
  • Pengakuan Jujur Dion Markx Usai Debut di Persib: Sempat Ragu dan Bingung Karena Gemuruh Bobotoh
  • Pelajaran Buat Kaum HTS! Gara-gara Cemburu di Bukit Cinta, Wanita Ini Malah Masuk Akun Viral
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 24 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

By SusanaSenin, 23 Februari 2026 17:15 WIB2 Mins Read
Sidang perdana Resbob di PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.

Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.

Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.

“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Alasan dan Upaya Pembelaan

Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.

“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.

Baca Juga:  Berbohong dan Manipulatif, Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan yang Diungkap di Sidang Praperadilan

Kronologi Dakwaan

Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Pegi Masuk Agenda Pembuktian, Kuasa Hukum Hadirkan 5 Saksi

Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Fidelis Giawa KUHAP Live Streaming YouTube Pasal 243 KUHP Penghinaan Etnis Sunda PN Bandung PN Surabaya Resbob Sidang Resbob Bandung Ujaran Kebencian SARA
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria

ASN bisa WFA

6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan

Gara-gara Bangga Anak Jadi WNA, Alumnus Penerima LPDP Ini Diminta Balikin Uang Negara Plus Bunga

Menkeu Ultimatum DS! Dana LPDP Dikembalikan, Siap-siap DIblacklist Pemerintah

Terpopuler
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit di Telegram, Berani Klik?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.