bukamata.id – Kuasa hukum terdakwa Resbob, kasus dugaan penghinaan etnis Sunda, Fidelis Giawa, menyatakan akan mengupayakan pemindahan lokasi persidangan dari Bandung ke Surabaya.
Langkah ini ditempuh dengan mengajukan perlawanan terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara.
Menurut Fidelis, lokus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya dinilai lebih tepat memeriksa kasus tersebut.
“Yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Kewenangan pengadilan seharusnya berada di PN Surabaya karena peristiwa itu terjadi di sana,” ujar Fidelis usai persidangan di PN Bandung, Senin (23/2/2026).
Alasan dan Upaya Pembelaan
Permohonan pemindahan persidangan rencananya akan diajukan pekan depan dan menjadi salah satu poin utama dalam perlawanan tim kuasa hukum. Fidelis menegaskan bahwa kliennya tidak berniat menyakiti kelompok atau etnis manapun. Perkataan yang dipersoalkan terjadi secara spontan dan hanya sekali.
“Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyesali perbuatannya. Namun karena perkara telah masuk proses hukum, pembelaan tetap kami tempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Fidelis.
Kronologi Dakwaan
Berdasarkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari Sukanda SH, MH; Ahmad Rosidin Kartono SH, MH; Rika Fitrianirmala SH; dan Hayomi Saputra SH, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Jaksa menjelaskan, Resbob berada di kosnya di Dukuh Kupang, Surabaya, sebelum dijemput dua rekannya. Dalam perjalanan, ia melakukan live streaming YouTube melalui akun @panggilajabob menggunakan iPhone 12 dan membeli satu botol minuman beralkohol. Selama perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu, minuman tersebut dikonsumsi.
Konten live streaming Resbob ditonton sekitar 200 orang dan juga tersebar melalui akun TikTok @resbob. Jaksa menilai, pernyataan terdakwa menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis.
Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Meskipun demikian, PN Bandung berwenang mengadili kasus ini berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi berada dekat wilayah hukum pengadilan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










