bukamata.id – Banyak tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun ternyata belum tentu langsung diangkat menjadi PPPK.
Ada sejumlah faktor krusial yang perlu diperhatikan agar status pengangkatan tidak dibatalkan.
Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujarnya.
Penyebab Honorer Gagal Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Mengundurkan Diri
Tenaga honorer yang memutuskan mengundurkan diri otomatis tidak akan diproses lebih lanjut untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. - Tidak Melengkapi Dokumen Tepat Waktu
Melengkapi dokumen persyaratan calon PPPK Paruh Waktu adalah kewajiban. Jika tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan hingga batas waktu ditentukan, maka pengangkatan bisa dibatalkan. - Meninggal Dunia
Jika calon PPPK meninggal dunia sebelum resmi diangkat, proses pengangkatan otomatis dihentikan.
Dengan mengetahui penyebab-penyebab ini, para tenaga honorer yang sudah lolos seleksi PPPK Paruh Waktu diharapkan lebih waspada dan memenuhi seluruh persyaratan agar proses pengangkatan berjalan lancar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









