Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa

Sabtu, 4 Juli 2026 20:41 WIB

Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 19:14 WIB

Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?

Sabtu, 4 Juli 2026 18:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos CPNS? Kamu Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Cara Daftarnya

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 14:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Mereka kini berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa program ini menyasar tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tetapi belum berhasil lolos.

“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos,” ujar Aba dalam siaran resmi KemenPANRB, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Menariknya, tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi, juga tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu

Berikut kelompok pelamar prioritas yang menjadi sasaran pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:

  • Lulusan D-IV bidang kebidanan dan pendidikan
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)
  • Tenaga Non-ASN yang aktif dan terdata di BKN
  • Guru Non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024, namun belum mengisi formasi
Baca Juga:  Status Pegawai Non-ASN Diperjelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru

Tahapan Seleksi dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ini adalah tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
    Instansi pemerintah mengajukan rincian formasi (jumlah, jabatan, pendidikan, lokasi kerja) ke Menteri PANRB.
  2. Penetapan Kebutuhan
    Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari usulan instansi pusat dan daerah.
  3. Pengusulan Nomor Induk PPPK
    Setelah penetapan formasi, instansi mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN, maksimal 7 hari kerja.
  4. Penetapan Nomor Induk PPPK
    Kepala BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima usulan resmi.
  5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
    Setelah seluruh proses selesai, tenaga honorer akan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.
Baca Juga:  Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa: Minimal Sesuai UMK, Tertinggi Rp5,6 Juta

Kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi ribuan honorer yang telah berjuang mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum berhasil.

PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pintu masuk menuju status kepegawaian formal, sambil menunggu peluang berikutnya di formasi penuh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2024 CPNS gagal seleksi PPPK Paruh Waktu tenaga honorer 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.