Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon & Bundle Gratis Hari Ini

Jumat, 28 Agustus 2026 01:00 WIB

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Kamis, 27 Agustus 2026 23:00 WIB

Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Ariel Tatum Ganti Nama Legalnya

Kamis, 27 Agustus 2026 21:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Terbaru 28 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon & Bundle Gratis Hari Ini
  • Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara
  • Bukan Sekadar Gaya, Ini Alasan Ariel Tatum Ganti Nama Legalnya
  • Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU
  • Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam
  • Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak
  • Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia
  • Igor Tolic Waspada! Persib Temui Masalah Jelang Duel Hidup-Mati Lawan Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Lolos CPNS? Kamu Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Cara Daftarnya

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 14:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.

Mereka kini berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa program ini menyasar tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tetapi belum berhasil lolos.

“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos,” ujar Aba dalam siaran resmi KemenPANRB, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

Menariknya, tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi, juga tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu

Berikut kelompok pelamar prioritas yang menjadi sasaran pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:

  • Lulusan D-IV bidang kebidanan dan pendidikan
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)
  • Tenaga Non-ASN yang aktif dan terdata di BKN
  • Guru Non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Dapodik
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024, namun belum mengisi formasi
Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan Seleksi dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ini adalah tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan
    Instansi pemerintah mengajukan rincian formasi (jumlah, jabatan, pendidikan, lokasi kerja) ke Menteri PANRB.
  2. Penetapan Kebutuhan
    Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari usulan instansi pusat dan daerah.
  3. Pengusulan Nomor Induk PPPK
    Setelah penetapan formasi, instansi mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN, maksimal 7 hari kerja.
  4. Penetapan Nomor Induk PPPK
    Kepala BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima usulan resmi.
  5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
    Setelah seluruh proses selesai, tenaga honorer akan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.
Baca Juga:  Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi ribuan honorer yang telah berjuang mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum berhasil.

PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pintu masuk menuju status kepegawaian formal, sambil menunggu peluang berikutnya di formasi penuh.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak

Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia

Haji 2026 Dapat Rapor Hijau, Timwas DPR Ungkap 3 Capaian yang Bikin Jemaah Lebih Nyaman

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.