bukamata.id – Aktris Ariel Tatum resmi secara hukum memperbarui nama lengkapnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pergantian identitas pemain film Sayap-Sayap Patah tersebut, sebagaimana dipastikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, melalui dokumen penetapan di sistem peradilan elektronik.
Nama lahir sang aktris, Ariel Putri Tari, kini tidak lagi digunakan dalam dokumen kependudukan. Negara kini memvalidasi nama barunya, yakni Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Langkah hukum ini diambil bukan demi gaya hidup atau urusan dunia hiburan belaka. Ariel memilih merangkai nama baru tersebut sebagai bentuk persembahan dan rasa hormat yang mendalam kepada keluarga besarnya.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida memaparkan alasan sang aktris.
Pengajuan administratif ini berjalan singkat sejak diserahkan pada pertengahan Agustus 2026 berkat pemanfaatan layanan peradilan digital.
“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” pungkas Halida dengan tegas.
Seluruh data administratif kependudukan sang aktris—seperti KTP hingga paspor—akan segera diperbarui sesuai identitas legal terbarunya. Perubahan ini menjadi penanda fase baru bagi Ariel Tatum dalam menyelaraskan perjalanan hidup dengan warisan nama dari kakek dan neneknya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










