Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
SMA 1 Bandung

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

Selasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB

Kapan Lebaran 2026? Jawabannya Ditentukan di Sidang Isbat 19 Maret

Selasa, 3 Maret 2026 21:06 WIB

Viral Mukena Pink Tanpa Sensor? Hati-Hati Modus Phishing dan APK Berbahaya

Selasa, 3 Maret 2026 20:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara
  • Kapan Lebaran 2026? Jawabannya Ditentukan di Sidang Isbat 19 Maret
  • Viral Mukena Pink Tanpa Sensor? Hati-Hati Modus Phishing dan APK Berbahaya
  • THR 2026 Full Tanpa Potongan! Swasta Wajib Bayar, ASN Dapat Rp55 Triliun
  • Sempat Dievakuasi! Sergio Castel Cedera Serius?
  • Sisi Lain Fajar SadBoy: Makan Mi Instan hingga Menanti Pekerjaan di Kantor Demi Bertahan di Ibu Kota
  • Video Notrissa Blunder Viral, Ternyata Gegara Ini Linknya Ramai Diburu Netizen
  • ‘Mukena Pink’ Viral di TikTok: Pencarian Link Video Tanpa Sensor Ramai Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 3 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu.

“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” ujarnya saat dihubungi bukamata.id, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Yogi, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar menjadi dasar hukum yang kuat. Dengan ditolaknya kasasi, kepemilikan atas aset tersebut dinilai tidak lagi terbantahkan.

Baca Juga:  HUT Jabar Berubah? KDM Ingin Tanggal Resmi Dikaitkan dengan Prabu Siliwangi

Langkah berikutnya, kata dia, adalah memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap berbagai aset lain milik Pemprov Jabar.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” katanya.

Baca Juga:  Usai Pilkada, Bey Imbau ASN Jabar Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama dinas-dinas selaku pengguna aset. Khusus untuk jenjang SMA/SMK, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

“Ini memang harus ditebelin,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, pengamanan aset menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai salah satu program prioritas. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Peraturan Upah Disahkan, Bey akan Segera Tetapkan UMP dan UMK di Jabar

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” ucapnya.

Ia menduga, MA menolak kasasi yang diajukan PLK karena organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara.

“Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aset Pemprov Jabar Dedi Mulyadi inkrah lahan SMAN 1 Bandung MA tolak kasasi PLK Pemprov Jabar PT TUN Jakarta putusan MA terbaru sengketa SMAN 1 Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Lebaran 2026? Jawabannya Ditentukan di Sidang Isbat 19 Maret

THR 2026 Full Tanpa Potongan! Swasta Wajib Bayar, ASN Dapat Rp55 Triliun

Gebrakan PP Persis di Ramadan 2026! Expo Inklusif untuk Gen Z dan Kebangkitan UMKM Jabar

Siapa Sebenarnya ‘Noni Belanda’? Di Balik Gaya Glamor dan Kekayaan Ratusan Miliar Istri Gubernur Kaltim!

THR ASN 2026 Siap Cair! Ini Komponen dan Nominal Per Golongan

Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Buka Puasa Tepat Waktu!

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Guncang TikTok: Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor?
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • Bikin Penasaran, Ternyata Ini Isi Video Asli Chindo Adidas yang Ramai Diburu Netizen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.