Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Sabtu, 14 Maret 2026 16:52 WIB

Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?

Sabtu, 14 Maret 2026 16:50 WIB

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Sabtu, 14 Maret 2026 16:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan
  • Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?
  • Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?
  • Update Bintang Garuda: Thom Haye Pulang Kampung, Kabar Mees Hilgers, hingga Moncernya ‘Darah Solo’ di Thailand
  • Hati Emas Lalisa! Alasan Haru di Balik Kunjungan Mendadak Lisa BLACKPINK ke Kandang Monyet Punch
  • Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR 2026 Full Tanpa Potongan! Swasta Wajib Bayar, ASN Dapat Rp55 Triliun

By SusanaSelasa, 3 Maret 2026 20:37 WIB3 Mins Read
THR Pensiunan PNS. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dibayarkan penuh oleh seluruh perusahaan swasta dan tidak boleh dicicil. Batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan pembayaran THR penuh ini ditegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran 2026.

Airlangga: THR Pekerja Swasta Tidak Boleh Dicicil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan sektor swasta wajib membayar THR secara penuh kepada pekerja yang memenuhi syarat.

“Sektor swasta wajib membayar THR penuh, tidak boleh dicicil. Diberikan H-7 Lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Baca Juga:  Siap-siap Cek Saldo! THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026 Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Dana THR Swasta Tembus Rp124 Triliun

Pemerintah memproyeksikan sekitar Rp124 triliun dana THR sektor swasta akan mengalir ke 26,5 juta pekerja di seluruh Indonesia. Angka tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus konsumsi rumah tangga selama Ramadan dan Lebaran 2026.

Selain sektor swasta, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR aparatur negara (ASN), TNI, dan Polri.

Rincian anggaran THR ASN 2026 sebagai berikut:

  • ASN Pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun (2,4 juta personel)
  • ASN Daerah: Rp20,2 triliun (4,3 juta pegawai)
  • PPPK: Rp12,7 triliun (3,8 juta pegawai)

THR ASN 2026 dipastikan cair 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Proses pencairan sendiri telah dimulai bertahap sejak 26 Februari 2026.

Baca Juga:  ‎THR PPPK Jawa Barat Sudah Disiapkan, Kapan Masuk Rekening?‎

Dasar Hukum THR 2026 dan Pengawasan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR ini diperkuat melalui Surat Edaran yang mengacu pada:

  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker No. 6 Tahun 2016

“Kami minta THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarnya lebih awal dari batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Hak THR berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).

Ingatkan Risiko Inflasi Gerus THR

Meski jumlah THR 2026 meningkat, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengingatkan adanya potensi tekanan inflasi.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Ia menyoroti inflasi kelompok bahan pangan (volatile food) yang mencapai 4 persen serta inflasi tahunan sebesar 4,76 persen.

“Artinya, kenaikan THR berpotensi tergerus oleh lonjakan harga barang dan jasa,” ujar Bhima.

Selain itu, eskalasi konflik global seperti ketegangan Amerika Serikat–Iran juga berisiko memicu kenaikan harga energi dunia, yang dapat berdampak pada kenaikan harga BBM pasca-Lebaran.

Jika harga energi meningkat, beban masyarakat bisa bertambah, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

THR 2026 Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Dengan total dana ratusan triliun rupiah yang beredar dari sektor swasta dan ASN, pemerintah berharap kebijakan THR 2026 menjadi motor penggerak konsumsi domestik.

Namun di tengah ancaman inflasi dan tekanan global, efektivitas THR dalam menjaga daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian para ekonom.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Batas waktu THR 2026 THR 2026 THR ASN 2026 THR tidak boleh dicicil THR wajib dibayar penuh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rafael Situmorang Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Pendidikan

Rafael Situmorang Kritik Ketidakpastian Beasiswa Pemprov Jabar: Lebih Jelas Skema BPU yang Dulu?

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal dalam Insiden Cihampelas, Disdik Jabar Larang Kegiatan Sekolah Selama Sebulan

Geger Skandal Ustadz Kondang Inisial SAM, Benarkah Ustadz Solmed?

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Terkapar di Jalan Cihampelas, Polisi Endus Keterlibatan Kelompok SMAN 2

Dilema Ekonomi Gig Indonesia: Antara Fleksibilitas dan Bayang-bayang Eksploitasi

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.