bukamata.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap hasil pengamanan rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di Bandung dalam beberapa hari terakhir.
Dari total 29 orang yang diamankan selama aksi pada 11, 15, dan 17 Juni 2026, sebanyak enam orang kini menjalani proses penyidikan karena diduga membawa barang-barang yang berpotensi digunakan untuk tindakan berbahaya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, usai pengamanan aksi mahasiswa di kawasan Gedung Sate, Kamis (18/6/2026).
Menurut Hendra, kepolisian menghormati dan memfasilitasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi yang disampaikan mahasiswa, kata dia, akan diteruskan kepada pimpinan dan pemerintah terkait.
Namun, pihaknya menyayangkan adanya peserta aksi yang membawa sejumlah peralatan yang dinilai tidak berkaitan dengan kegiatan demonstrasi.
“Kepolisian selalu akan melayani aspirasi yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa. Namun beberapa aspirasi ini dinodai oleh perilaku peserta yang membawa alat-alat yang tidak diperuntukkan untuk demonstrasi,” ujarnya.
Dari 29 orang yang diamankan, sebanyak 23 orang telah menjalani proses pendataan dan pembinaan selama 1×24 jam sebelum dipulangkan. Mereka diketahui membawa minuman keras, benda tumpul, serta sejumlah atribut yang digunakan saat aksi.
Sementara itu, enam orang lainnya diproses lebih lanjut karena diduga membawa bahan maupun peralatan yang berpotensi digunakan untuk membuat bom molotov dan alat peledak rakitan.
Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial AT (27), yang menurut polisi membawa satu bom molotov dan enam botol kosong yang diduga akan digunakan untuk merakit bom molotov tambahan. Selain itu, polisi juga mengamankan SPA (19), seorang fotografer jalanan yang diduga membawa botol berisi bahan untuk bom molotov.
Kemudian AL (21), seorang pengemudi ojek online, diamankan karena membawa beberapa botol oli bekas yang berisi styrofoam. Polisi menilai barang tersebut perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Mahasiswa berinisial MBA (21) juga diamankan karena diduga membawa beberapa botol berisi Pertalite dan korek api. Sementara GP (21), yang juga berstatus mahasiswa, kedapatan membawa rakitan berupa tabung gas yang dililit petasan berukuran besar serta sebuah korek api.
Satu orang lainnya berinisial RR, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Bandung, diamankan karena menggunakan perlengkapan seperti gas mask, body vest, dan atribut lain yang menurut polisi identik dengan aksi demonstrasi anarkis.
Hendra menegaskan langkah hukum yang diambil bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan publik.
“Kami tidak bangga dan tidak senang melakukan proses ini. Namun apabila ada peralatan yang berpotensi menimbulkan kekacauan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain, tentu akan kami amankan dan proses sesuai hukum,” katanya.
Terkait status hukum keenam orang tersebut, Hendra menyebut penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan. Meski demikian, proses menuju penetapan tersangka tengah berjalan.
Polda Jawa Barat mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian memastikan hak berdemonstrasi tetap dilindungi, namun tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau membahayakan keselamatan umum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










