Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB

Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat

Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu.

“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” ujarnya saat dihubungi bukamata.id, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Yogi, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar menjadi dasar hukum yang kuat. Dengan ditolaknya kasasi, kepemilikan atas aset tersebut dinilai tidak lagi terbantahkan.

Langkah berikutnya, kata dia, adalah memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap berbagai aset lain milik Pemprov Jabar.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama dinas-dinas selaku pengguna aset. Khusus untuk jenjang SMA/SMK, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

“Ini memang harus ditebelin,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, pengamanan aset menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai salah satu program prioritas. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” ucapnya.

Ia menduga, MA menolak kasasi yang diajukan PLK karena organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara.

“Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aset Pemprov Jabar Dedi Mulyadi inkrah lahan SMAN 1 Bandung MA tolak kasasi PLK Pemprov Jabar PT TUN Jakarta putusan MA terbaru sengketa SMAN 1 Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.