Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib

Kamis, 4 Juni 2026 18:50 WIB

Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?

Kamis, 4 Juni 2026 18:42 WIB

The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’

Kamis, 4 Juni 2026 16:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Federico Barba Jadi Rebutan Klub Eropa, Sampdoria Siap Bajak Bek Andalan Persib
  • Rok Hijau Tosca Viral Jadi Buruan Warganet, Benarkah Ada Video 2 Menit 21 Detik?
  • The Real Mengayomi! Aksi Briptu Rifqi Sulap Kaum Marginal Jadi ‘Ganteng Maksimal’
  • Jadi Andalan Bojan Hodak, 5 Pemain Persib Ini Catat Menit Bermain Fantastis
  • Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya
  • Prediksi Prancis vs Pantai Gading: Mbappe Siap Pimpin Les Bleus di Nantes
  • Betrand Peto Ungkap Kenangan Pahit, Bela Ruben Onsu di Tengah Konflik dengan Sarwendah
  • Bursa Transfer Panas, Persib Bandung Mulai Bergerak Diam-Diam
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 4 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu.

“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” ujarnya saat dihubungi bukamata.id, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Yogi, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar menjadi dasar hukum yang kuat. Dengan ditolaknya kasasi, kepemilikan atas aset tersebut dinilai tidak lagi terbantahkan.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Siapkan Ambulans Khusus Hingga Rumah Sakit Terapung untuk Hadapi Bencana

Langkah berikutnya, kata dia, adalah memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap berbagai aset lain milik Pemprov Jabar.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama dinas-dinas selaku pengguna aset. Khusus untuk jenjang SMA/SMK, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Persib Tolak Bonus dari ASN Pemprov Jabar, Erwan Setiawan: Jangan Bawa Klub ke Ranah Risiko

“Ini memang harus ditebelin,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, pengamanan aset menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai salah satu program prioritas. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Delapan Organisasi Sekolah Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Soal Kebijakan Rombel

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” ucapnya.

Ia menduga, MA menolak kasasi yang diajukan PLK karena organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara.

“Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aset Pemprov Jabar Dedi Mulyadi inkrah lahan SMAN 1 Bandung MA tolak kasasi PLK Pemprov Jabar PT TUN Jakarta putusan MA terbaru sengketa SMAN 1 Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Viral! Truk Box Tabrak Palang Pintu KA di Cimindi, Perlintasan Sempat Terganggu

Ogah Pikirkan Pemulihan Nama Baik Pasca-SP3, Erwin Pilih Pasrahkan Derajatnya pada Ketetapan Allah

Pasca-SP3 Kejari Bandung: Erwin Akui Tetap Kerja Senyap dan Langsung Sowan ke Pimpinan Pesantren

Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

Terpopuler
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Rok Hijau Tosca Viral Gegerkan TikTok, Link Asli Bikin Penasaran Warganet
  • Nama Vell Mendadak Trending Lagi, Benarkah Ada Video Viral Berdurasi 10 Menit?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.