Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Misteri Ukhti Mukena Pink, Video ‘No Sensor’ Viral yang Memicu Spekulasi Warganet

Jumat, 13 Maret 2026 12:00 WIB

John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung

Jumat, 13 Maret 2026 11:00 WIB

Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap

Jumat, 13 Maret 2026 10:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri Ukhti Mukena Pink, Video ‘No Sensor’ Viral yang Memicu Spekulasi Warganet
  • John Herdman Kepincut Kapten Persib, Cek Statistik Marc Klok di Maung Bandung
  • Hanya Ada di Indonesia! Marketing ‘Ngawur’ Aldi Taher Malah Bikin Burgernya Ludes dalam Sekejap
  • Naskah Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Strategi Menjemput Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
  • Hampers Jadi Mewah! 70 Koleksi Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 Desain Estetik, Bisa Edit Sendiri
  • Maung Bandung Mengaum di ASEAN! Persib Resmi Jadi Klub Terbaik Indonesia, Lewati Persija
  • Timnas Indonesia Update: Haye Tinggalkan Persib, Hilgers Sinyal Kuat Comeback
  • THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 13 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu.

“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” ujarnya saat dihubungi bukamata.id, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Yogi, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar menjadi dasar hukum yang kuat. Dengan ditolaknya kasasi, kepemilikan atas aset tersebut dinilai tidak lagi terbantahkan.

Baca Juga:  Bantah Dana APBD Ngalir ke Lembur Pakuan, Sekda Jabar: Keliru!

Langkah berikutnya, kata dia, adalah memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap berbagai aset lain milik Pemprov Jabar.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” katanya.

Baca Juga:  Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi Izin Menikah ke Anak: Enggak Boleh

Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama dinas-dinas selaku pengguna aset. Khusus untuk jenjang SMA/SMK, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

“Ini memang harus ditebelin,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, pengamanan aset menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai salah satu program prioritas. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ajak Warga Jabar Shalat Ghaib untuk Korban Longsor Cisarua

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” ucapnya.

Ia menduga, MA menolak kasasi yang diajukan PLK karena organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara.

“Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aset Pemprov Jabar Dedi Mulyadi inkrah lahan SMAN 1 Bandung MA tolak kasasi PLK Pemprov Jabar PT TUN Jakarta putusan MA terbaru sengketa SMAN 1 Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi PNS.

THR Pensiunan PNS 2026 Sudah Cair, PT Taspen Pastikan Gaji April Segera Masuk Rekening

Puasa Hari ke-23 Ramadhan di Bandung: Waktu Imsak Terbaru

Diduga ODGJ, Kakak di Garut Tega Tusuk Adik hingga Tewas

Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK: Pakai Rompi Oranye Nomor 129 Usai Diperiksa 5 Jam

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.