Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MA Tolak Kasasi PLK, Pemprov Jabar Pastikan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 3 Maret 2026 22:01 WIB2 Mins Read
SMA 1 Bandung
Smansa Bandung. (Foto: ANTARA)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung sah menjadi aset negara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan putusan tersebut semakin memperkuat status kepemilikan Pemprov Jabar atas lahan sekolah yang berlokasi di pusat Kota Bandung itu.

“Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk. Sudah cukup,” ujarnya saat dihubungi bukamata.id, Selasa (3/3/2026) malam.

Menurut Yogi, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar menjadi dasar hukum yang kuat. Dengan ditolaknya kasasi, kepemilikan atas aset tersebut dinilai tidak lagi terbantahkan.

Baca Juga:  Kebijakan Dedi Mulyadi Picu Penolakan Daerah, Pakar: Ada Masalah Koordinasi Antarpemerintah

Langkah berikutnya, kata dia, adalah memperkuat pengamanan aset, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap berbagai aset lain milik Pemprov Jabar.

“Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait,” katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi akan dilakukan bersama dinas-dinas selaku pengguna aset. Khusus untuk jenjang SMA/SMK, pengamanan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Daftar ke KPU Jabar, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Bakal Diarak dari Stadion Sidolig

“Ini memang harus ditebelin,” ujar Yogi.

Yogi menambahkan, pengamanan aset menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), gubernur telah menginstruksikan pengamanan aset sebagai salah satu program prioritas. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Jawa Barat.

Terkait proses hukum sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dan PLK, Yogi menyebut perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Dorong Hunian Layak, bank bjb Perkuat Pembiayaan Perumahan Rakyat di Sumedang

“PT TUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan),” ucapnya.

Ia menduga, MA menolak kasasi yang diajukan PLK karena organisasi tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara.

“Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.