Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

US Open 2026 Tanpa Sinner: Tantangan Bagi Alcaraz, Peluang Bagi Zverev

Jumat, 4 September 2026 09:38 WIB

Persib Lolos Fase Grup ACL Two, Umuh Muchtar Berani Bidik Target Juara

Jumat, 4 September 2026 09:06 WIB

Bikin Iri Netizen! Awal Mula Momen Wisuda Sakinah Balkis Undip Di-Notice Legenda Rock Dunia Bon Jovi

Jumat, 4 September 2026 08:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • US Open 2026 Tanpa Sinner: Tantangan Bagi Alcaraz, Peluang Bagi Zverev
  • Persib Lolos Fase Grup ACL Two, Umuh Muchtar Berani Bidik Target Juara
  • Bikin Iri Netizen! Awal Mula Momen Wisuda Sakinah Balkis Undip Di-Notice Legenda Rock Dunia Bon Jovi
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Harga 0,5 Gram hingga 50 Gram di Pegadaian
  • Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3
  • Heboh Link Full 7 Menit Kasir Indomaret, Waspada Jebakan Phishing!
  • Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya
  • Banjir Rezeki! Link DANA Kaget Hari Ini 4 September 2026: Sikat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peraturan Upah Disahkan, Bey akan Segera Tetapkan UMP dan UMK di Jabar

By Putri Mutia RahmanSenin, 13 November 2023 17:42 WIB2 Mins Read
Upah Minimum Kota. (Foto: Ilustrasi/payrollbozz.com)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. 

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

“Kami menggunakan PP Nomor 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Bey melanjutkan, dengan adanya PP Nomor 51 tersebut dirinya akan mengimbau dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Perpres 82 Tahun 2023, Pemprov Jabar Siap Inisiasi Layanan Pajak

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” ucapnya. 

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Inspektur Daerah Ujung Tombak Terciptanya Tata Kelola Pemerintah Bersih Bebas Korupsi

Terkait buruh yang menolak aturan tersebut, Bey mengaku akan melakukan pertemuan bersama buruh dengan menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari masing-masing kota.

“Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan terkait penolakan pada PP 51 2023.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Jabar Raih WTP ke-13 Beruntun, Bey: Kolaborasi Solid dan Komitmen Kuat Kuncinya

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.