Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?

Minggu, 5 Juli 2026 12:00 WIB

Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?

Minggu, 5 Juli 2026 11:43 WIB
Ilustrasi emas antam

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS

Minggu, 5 Juli 2026 11:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Brasil Tantang Norwegia: Laga Hidup Mati, Haaland Jadi Momok Menakutkan?
  • Persib Panaskan Bursa Transfer! Ragnar dan Notsuda Gabung, Peralta Menyusul?
  • Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 5 Juli 2026: Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS
  • KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral
  • Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!
  • Hasil Maroko vs Kanada 3-0: Ounahi Menggila, Singa Atlas Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
  • Minggu Cuan! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 5 Juli 2026 Lewat Fitur DANA Kaget, Langsung Cair
  • Panen Hadiah Minggu Pagi! Intip Bocoran Kode Redeem FF Hari Ini 5 Juli 2026, Ada Token SG2 Terbaru?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Peraturan Upah Disahkan, Bey akan Segera Tetapkan UMP dan UMK di Jabar

By Putri Mutia RahmanSenin, 13 November 2023 17:42 WIB2 Mins Read
Upah Minimum Kota. (Foto: Ilustrasi/payrollbozz.com)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. 

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

“Kami menggunakan PP Nomor 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Bey melanjutkan, dengan adanya PP Nomor 51 tersebut dirinya akan mengimbau dewan pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Restui Mojang Bandung Berkompetisi di Ajang Miss Supranational 2024

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” ucapnya. 

Baca Juga:  Kritik Berujung Doxing dan Ancaman Nyawa, Neni Nur Hayati Somasi Pemprov Jabar

Terkait buruh yang menolak aturan tersebut, Bey mengaku akan melakukan pertemuan bersama buruh dengan menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari masing-masing kota.

“Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan terkait penolakan pada PP 51 2023.

“Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar Roy pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-63, Bey Machmudin Harap bank bjb Turunkan Angka Pengguna Pinjol di Jabar

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar Peraturan Upah Minimum
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.