bukamata.id – Kabar gembira datang bagi SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditahan atas unggahan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menangguhkan penahanan SSS pada Minggu (11/5/2025), dan ia akan segera kembali ke lingkungan kampusnya.
“Sejak saat ini saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media.
Penangguhan penahanan ini diberikan setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari SSS melalui kuasa hukumnya dan orang tuanya. Selain itu, itikad baik dari SSS dan keluarganya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan, serta penyesalan mendalam dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, turut menjadi pertimbangan.
“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” jelas Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo juga memastikan bahwa kondisi SSS dalam keadaan sehat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap SSS tetap berjalan sesuai prosedur, dengan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, pendapat ahli, dan penyitaan barang bukti.
“Melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, 5 orang untuk diminta keterangan sebagai pendapat ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensic, sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap proses ini untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Trunoyudo.
Kuasa hukum SSS menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan kliennya. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh unggahan SSS.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan presiden Bapak jokowi, dan bapak Kapolri yang sudah memberikan pengkabulan mengenai permohonan penanggulangan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan dari kampusnya,” kata pengacara SSS.
ITB sendiri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS. Pihak kampus berharap SSS dapat menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi adab serta etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.
“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










