bukamata.id – Polres Purwakarta menetapkan Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Tersangka diduga melakukan pemotongan BLT Dana Desa yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, tersangka melakukan pemotongan itu mulai dari Rp300 ribu sampai Rp900 Ribu.
“Atas tindakan pelaku kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
Selain pemotongan BLT, ditemukan juga penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran, yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Di mana, kata Lilik, tersangka tidak melibatka pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.
“KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima setiap tiga bulan sekali. Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.
Sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, kata Lilik, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggungjawaban dana desa di tahun 2021.
Acep Djuhdiana Wireja tersangka kasus korupsi ini, terjerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










