bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan hari libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penambahan hari libur ini melengkapi libur nasional tanggal 17 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut: Sabtu, Minggu, dan Senin (16–18 Agustus 2025).
Keputusan penambahan libur nasional ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada Sabtu (2/8/2025).
Ia menyebut, penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional merupakan bentuk apresiasi dari Presiden RI Prabowo Subianto terhadap antusiasme masyarakat yang tinggi dalam menyambut perayaan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari yang diliburkan untuk mendukung Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan,” ujar Juri dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Senin (4/8/2025.)
Diskon Kemerdekaan Hingga 80 Persen Sepanjang Agustus
Tak hanya tarif transportasi, pemerintah bersama pelaku usaha juga menggelar program diskon nasional besar-besaran selama bulan Agustus 2025. Potongan harga akan diberikan oleh berbagai retail modern dan pusat perbelanjaan dengan promo mencapai hingga 80 persen.
“Akan ada diskon nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail dan pusat perbelanjaan sepanjang bulan Agustus,” tandasnya.
Penetapan libur tambahan 18 Agustus 2025, tarif transportasi Rp80, serta diskon nasional 80 persen, menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI.
Masyarakat diharapkan bisa menikmati momentum ini dengan penuh semangat kemerdekaan dan kebersamaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











