bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah.
Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penetapan libur pada H+1 HUT RI bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan kemerdekaan.
“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan. Hal ini untuk memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat mengadakan perlombaan dan kegiatan lain dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Juri berharap hari libur ini dapat dimanfaatkan secara positif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan optimisme masyarakat.
Namun, Juri tidak secara tegas menyatakan apakah libur pada 18 Agustus termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










