Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang

Kamis, 17 September 2026 20:30 WIB
pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Kamis, 17 September 2026 20:23 WIB

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Kamis, 17 September 2026 19:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
  • Dari Ratu Model ke Kursi Panas: Sisi Lain Ida Yulidina, Istri Purbaya yang Berani Bongkar Rahasia Istana!
  • Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Tanggal Merah

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 13:00 WIB1 Min Read
Logo HUT RI ke-80
Logo HUT RI ke-80. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah.

Keputusan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penetapan libur pada H+1 HUT RI bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan kemerdekaan.

“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan. Hal ini untuk memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat mengadakan perlombaan dan kegiatan lain dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Cirebon!

Lebih lanjut, Juri berharap hari libur ini dapat dimanfaatkan secara positif untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan optimisme masyarakat.

Namun, Juri tidak secara tegas menyatakan apakah libur pada 18 Agustus termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.

Baca Juga:  Agustus 2025: Jadwal Libur, Hari Besar Nasional, dan Peringatan Internasional Lengkap

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HUT RI ke-80
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Jalan Penghubung Cihampelas-Cililin Rusak Parah, Pemkab Bandung Barat Turun Tangan

Mengapa TK Bermasalah di Bandung Tak Langsung Ditutup? Begini Prosesnya

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.