bukamata.id – Kabar baik bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS pada April 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam kebijakan tersebut, pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga berupa suami atau istri.
Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp475 Ribu
Salah satu yang menjadi perhatian adalah besaran tunjangan suami/istri yang mencapai hingga Rp475 ribu. Nominal ini berlaku bagi pensiunan PNS golongan 4d.
Mengacu aturan, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Artinya, semakin tinggi golongan pensiunan, semakin besar pula nilai tunjangan yang diterima.
Untuk golongan 4d, kisaran tunjangan suami/istri berada di angka Rp174.810 hingga Rp475.590 per bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan IV April 2026
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS golongan IV berdasarkan regulasi terbaru:
- Golongan 4a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4d: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan 4e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Hak Tunjangan Lain Pensiunan PNS
Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS juga berhak atas tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penerima pensiun mendapatkan tunjangan keluarga serta tunjangan pangan, sebagaimana berlaku bagi PNS aktif.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Tetap Jadi Penopang Kesejahteraan
Dengan adanya gaji pokok dan tunjangan rutin setiap bulan, diharapkan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga, khususnya dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Pencairan April 2026 ini pun menjadi momentum penting, terutama menjelang periode kebutuhan tinggi seperti Ramadan dan Idulfitri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










