bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selama tujuh jam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (30/10/2025) di Kantor Kejari Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung.
Menurut Irfan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap Irfan.
Ia menjelaskan, keterangan dari para saksi dan barang bukti yang diperoleh akan didalami lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami masih berada pada tahap penyidikan umum, sehingga proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan,” tambahnya.
Irfan menegaskan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung ini telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Selama itu, tim penyidik terus mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










