Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Senin, 16 Maret 2026 13:34 WIB

Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?

Senin, 16 Maret 2026 13:01 WIB

Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati

Senin, 16 Maret 2026 12:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri
  • Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?
  • Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati
  • Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap
  • Imbang Dramatis! Marc Klok Ungkap Kekecewaan Persib
  • Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir
  • Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masalah Sampah Menggunung di Pasar Induk Caringin, Pemkot Ancam Sanksi Pidana Lingkungan

By SusanaMinggu, 12 Januari 2025 19:00 WIB3 Mins Read
Tumpukan sampah di Pasar Caringin Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin kembali menjadi sorotan publik setelah tumpukan sampah menggunung, dengan bau yang menyengat dan mengganggu operasional pasar.

Masalah yang sudah berlangsung lama ini kini semakin rumit, terutama setelah kebakaran yang terjadi di TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang membatasi pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Pasar Induk Caringin, yang dikelola oleh BP3C sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, memang menghasilkan volume sampah yang sangat besar setiap harinya.

Meskipun telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir masih belum optimal. Oleh karena itu, sampah harus diangkut ke TPA Sarimukti, namun pembatasan ritasi pengangkutan sampah menjadikan masalah ini semakin parah.

Baca Juga:  TPST Nyengseret Berhasil Tekan 16,5 Ton Sampah ke TPA sejak Beroperasi 11 Januari

Pada Januari 2024, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung mengosongkan sampah di pasar dengan total volume 2.616 meter kubik. Meski demikian, masalah tumpukan sampah lama, sekitar 4.000 meter kubik, belum terselesaikan hingga Desember 2024.

Meskipun sudah dilakukan peninjauan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pj. Wali Kota Bandung pada Oktober 2024, tumpukan sampah tetap menggunung dan mengganggu kenyamanan di sekitar pasar.

Selain itu, masyarakat sekitar yang tinggal di empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar, yang semakin memperburuk keadaan.

DLH Kota Bandung kini mengawasi ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Persib Jadi Klub Pertama di Indonesia Terapkan Zero Waste Management di Stadion

Pengawasan yang dilakukan pada 18 Desember 2024 mencatat beberapa temuan penting, antara lain kapasitas TPS yang sudah overload dan menimbulkan bau serta gas.

Pemerintah menekankan bahwa Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi dalam pengelolaan sampah. BP3C diberikan kesempatan untuk memanfaatkan lahan seluas 1.800 m² untuk mengatasi masalah ini.

Tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu pengosongan 4.000 meter kubik sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta pembuatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Baca Juga:  Masalah Sampah Kian Parah, HMI Desak Pemkot Bandung Segera Bertindak

Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.

BP3C sebagai pengelola pasar diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengatasi masalah sampah di Pasar Induk Caringin secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BP3C DLH Kota Bandung Pasar Induk Caringin sampah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir

Arus Mudik Membludak! Polda Jabar Berlakukan One Way Penggal di Jalur Arteri Priangan Timur

Elegi Cihampelas: Anggaran Miliaran yang Gagal Menjaga Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.