Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?

Jumat, 20 Februari 2026 19:30 WIB

Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia

Jumat, 20 Februari 2026 19:01 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita

Jumat, 20 Februari 2026 18:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Bos Persib Meledak! Wasit FIFA Asia Dinilai Paling Parah di Indonesia
  • Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita
  • Haid saat Ramadhan? Ini 5 Amalan yang Tetap Berpahala Besar
  • Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?
  • Misi Balas Dendam Maung Bandung: Menanti Duel Panas Persib vs Persita di GBLA!
  • Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!
  • Jadwal Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026 Lengkap dengan Waktu Salat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 20 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Bergulir, Lisa Mariana Jadi Tersangka Dua Kasus Berbeda

By SusanaKamis, 20 November 2025 14:12 WIB2 Mins Read
Lisa Mariana
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri persidangan lawan Ridwan Kamil. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat selebgram Lisa Mariana tidak dilakukan sendiri oleh satuan kerja.

Selain dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa juga menjadi tersangka dalam kasus video asusila yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

“Kasus yang menjerat Lisa Mariana ada dua. Satu ditangani Polda Jawa Barat, dan perkembangannya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Baca Juga:  Skandal Video Viral Lisa Mariana: Jerat Hukum, Gugatan Fantastis, dan Ancaman Sita Rumah

Lisa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, maksimal empat tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak menahan Lisa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan DNA Pusdokkes Polri menyatakan bahwa CA, anak Lisa, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Temuan ilmiah ini membantah seluruh klaim yang sempat disebarkan Lisa melalui media sosial.

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Trunoyudo, berkas dugaan pencemaran nama baik telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.

Baca Juga:  Farhat Abbas Nilai Klaim Lisa Mariana Sengaja Didesain untuk Jatuhkan Ridwan Kamil

“Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya menunggu petunjuk dari jaksa. Jika berkas lengkap (P-21), barang bukti dan tersangka segera diserahkan untuk persiapan persidangan. Jika dikembalikan (P-19), kami akan lakukan penyempurnaan,” jelas Trunoyudo.

Koordinasi intensif antara Bareskrim dan Kejati Jabar terus dilakukan agar kasus ini bisa segera dibawa ke persidangan.

Hasil Tes DNA Pusdokkes Polri

Kasus ini bermula saat Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil. Mantan gubernur kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akui Akun Instagramnya Diretas, Sudah Lapor Meta

Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA hanya memiliki separuh profil DNA yang cocok dengan Lisa, sedangkan separuh lainnya tidak identik dengan Ridwan Kamil.

“Secara ilmiah, terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim Polri Dittipidsiber hukum cyber Indonesia kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil Lisa mariana video asusila selebgram
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Puluhan Ribu Butir Disita

Demi Redam Perang Tarif, Indonesia ‘Terpaksa’ Belanja Migas AS Rp253 Triliun?

Adzan Maghrib Bandung Hari Ini 20 Februari 2026, Catat Waktu Buka Puasa!

Jadwal Pencairan THR CPNS 2026, Siap-siap Terima di Minggu Pertama Puasa

Bunuh Diri di Pohon Kampus Unpad, Polisi Pastikan Korban Bukan Mahasiswa

Geger! Jasad Pria Ditemukan di Arboretum Unpad Jatinangor, Kondisinya Sudah Membusuk

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.