bukamata.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus yang menjerat selebgram Lisa Mariana tidak dilakukan sendiri oleh satuan kerja.
Selain dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa juga menjadi tersangka dalam kasus video asusila yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
“Kasus yang menjerat Lisa Mariana ada dua. Satu ditangani Polda Jawa Barat, dan perkembangannya sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Penetapan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Lisa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, maksimal empat tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, penyidik tidak menahan Lisa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil pemeriksaan DNA Pusdokkes Polri menyatakan bahwa CA, anak Lisa, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Temuan ilmiah ini membantah seluruh klaim yang sempat disebarkan Lisa melalui media sosial.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurut Trunoyudo, berkas dugaan pencemaran nama baik telah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.
“Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya menunggu petunjuk dari jaksa. Jika berkas lengkap (P-21), barang bukti dan tersangka segera diserahkan untuk persiapan persidangan. Jika dikembalikan (P-19), kami akan lakukan penyempurnaan,” jelas Trunoyudo.
Koordinasi intensif antara Bareskrim dan Kejati Jabar terus dilakukan agar kasus ini bisa segera dibawa ke persidangan.
Hasil Tes DNA Pusdokkes Polri
Kasus ini bermula saat Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari Ridwan Kamil. Mantan gubernur kemudian melaporkan Lisa ke Dittipidsiber Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa CA hanya memiliki separuh profil DNA yang cocok dengan Lisa, sedangkan separuh lainnya tidak identik dengan Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah, terbukti bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











