bukamata.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih menjadi perbincangan publik.
Setelah penyaluran terakhir dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025, banyak pekerja bertanya-tanya apakah BSU akan cair lagi pada Oktober 2025.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait kelanjutan penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000 per orang.
Tujuan program ini adalah untuk membantu daya beli masyarakat serta meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025?
Dari informasi yang dihimpun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada pernyataan resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai kelanjutan pencairan BSU.
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu atau link hoaks yang mengatasnamakan BSU. Berdasarkan pantauan, baik di akun media sosial resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak ditemukan pengumuman baru tentang pencairan BSU 2025.
“Perihal layanan informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BPJS Ketenagakerjaan sudah ditutup. Informasi terbaru dapat diakses di website resmi bsu.kemnaker.go.id,” tulis akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan.
Aturan dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dilakukan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Selama periode tersebut, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Proses distribusi dimulai awal Juni hingga Agustus 2025.
Namun, setelah periode tersebut, belum ada kepastian pencairan lanjutan, termasuk untuk bulan Oktober 2025. Pemerintah masih mengevaluasi efektivitas penyaluran sebelumnya sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 adalah:
- Pekerja atau buruh aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan (sesuai ketentuan daerah).
- Memiliki rekening aktif di bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga kanal resmi: BPJS Ketenagakerjaan, Aplikasi JMO, dan Website Kemnaker.
1. Cara Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
- Hasil akan menunjukkan apakah dana BSU sudah cair atau belum
Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar sistem dapat memverifikasi status penerima secara akurat.
2. Cara Cek BSU via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Google Play atau App Store
- Buat akun menggunakan NIK dan nomor HP aktif
- Login, lalu gulir ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data sesuai identitas di BPJS
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerima BSU
3. Cara Cek BSU via Website Kemnaker
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nomor HP aktif
- Ketik kode keamanan (captcha)
- Klik “Cek Status”
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi bahwa bantuan dapat dicairkan
Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Hoaks BSU
Pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tautan tidak resmi atau akun palsu yang mengatasnamakan BSU.
- Informasi valid hanya diumumkan melalui:
- Akun media sosial terverifikasi kedua instansi
- Website resmi: kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










