bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri, pada Senin (8/9/2025)
Pelantikan ini menandai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang sebelumnya merupakan Badan Penyelenggara Haji (BPH). Langkah ini merupakan implementasi dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang disahkan oleh DPR RI pada 26 Agustus 2025.
“Keempat, Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah. Kelima Dahnil Anzar Wakil Menteri Haji dan Umrah,” bunyi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2025.
Perbedaan Fungsi: Menhaji vs Menag
Dengan pembentukan kementerian baru ini, terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi Menteri Haji dan Umrah (Menhaji) dan Menteri Agama (Menag).
Menteri Agama (Menag): Bertanggung jawab atas kebijakan umum di bidang agama, termasuk pengelolaan rumah ibadah, pendidikan agama, dan hubungan antarumat beragama. Saat ini, jabatan ini dipegang oleh Nasaruddin Umar.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaji): Fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pengaturan kuota, keberangkatan, dan pelayanan jamaah haji. Menteri pertama yang dilantik untuk posisi ini adalah Mochamad Irfan Yusuf.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji oleh Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, pada masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, terjadi dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Yaqut dua kali untuk mendalami dugaan aliran dana dari pihak travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri. KPK juga menyita barang bukti dari rumah Yaqut dan memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor terkait temuan tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan perkara terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 masih terus berproses.
Menurut Budi, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum berupa penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik telah melakukan penyitaan di antaranya sejumlah uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp26 miliar,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Implikasi Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan status kementerian, pengelolaan urusan haji dan umrah menjadi lebih fokus dan efisien, serta dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kuota dan fasilitas ibadah haji dan umrah.
Meskipun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan, transformasi BPH menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis yang telah direncanakan sebelumnya untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











