bukamata.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi adanya 19 kasus eksploitasi terhadap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Para korban diduga dijebak oleh sesama warga Indonesia dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di negara tersebut.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, laporan kasus diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai dalam periode Januari hingga Februari 2025.
Baca Juga: 25 Ribu Warga Jawa Barat Suarakan Solidaritas dan Doa untuk Palestina
“KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK,” ujar Judha dalam keterangan resminya pada Selasa (15/4/2025).
Dari jumlah tersebut, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara 12 lainnya masih berada di Dubai dan menjalani proses hukum setempat. Saat ini, mereka berada dalam perlindungan shelter milik KJRI Dubai.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuan salah satu korban, Eni Roheti, beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Eni mengungkapkan bahwa dirinya dan sejumlah perempuan Indonesia lainnya dijebak dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, namun justru dijual ke mucikari dan dipaksa melayani pelanggan asing, termasuk warga negara Bengali.
“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia agar membantu TKW-TKW yang dijual di Dubai oleh sesama orang Indonesia,” ucap Eni dalam video yang viral tersebut.
Kemenlu mengungkapkan bahwa modus perdagangan orang yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan gaji besar. Setelah korban melarikan diri dari majikan resmi, mereka justru diserahkan ke jaringan mucikari dan dipekerjakan di lokasi prostitusi.
Baca Juga: Aksi Solidaritas dan Doa untuk Palestina: Netty Prasetiyani Kutuk Keras Kekejaman Israel
Menanggapi kasus ini, KJRI Dubai bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk menyelamatkan para korban dan menindak pelaku jaringan perdagangan manusia.
Selain itu, KJRI juga mengaktifkan layanan hotline dan menyediakan shelter darurat guna memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban.
Kemenlu RI kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, serta mengajak masyarakat melaporkan indikasi perdagangan manusia ke pihak berwenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











