Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sinyal Hengkang Saddil Ramdani Makin Panas, Bos Persib Buka Suara

Jumat, 4 September 2026 22:12 WIB

Hengkang dari Persib? Saddil Ramdani Diisukan Merapat ke Persebaya

Jumat, 4 September 2026 21:42 WIB

Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan

Jumat, 4 September 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sinyal Hengkang Saddil Ramdani Makin Panas, Bos Persib Buka Suara
  • Hengkang dari Persib? Saddil Ramdani Diisukan Merapat ke Persebaya
  • Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan
  • Astra Resmi Diperkenalkan OpenAI, Punya Kemampuan Coding dan Keamanan Siber Mengerikan
  • Kabar Saddil Ramdani Hengkang Bikin Umuh Muchtar Kaget, Ini yang Terjadi di Persib
  • Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya
  • Hampir 6 Tahun Menikah, Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie: ‘Mungkin Ini Foto Terakhir’
  • Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 5 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Ketua DPD PDIP Jabar: Kemenangan Demokrasi

By SusanaSelasa, 20 Agustus 2024 15:40 WIB3 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada tersebut, disambut baik Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono.

Ono menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan PDI Perjuangan akan segera menyikapi putusan MK ini.

“Kami mengapresiasi putusan MK hari ini. Ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Dengan adanya putusan ini, Ono mengaku akan berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait pemilihan kepala daerah di Jabar.

Meski begitu, Ono juga memastikan pihaknya masih tetap membuka komunikasi politik dengan partai-partai lain.

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair, karena belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  Dapat Dukungan Solid dari Pemuda dan Tokoh Masyarakat, Dadang-Ali Target Menang 79 Persen

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Touring Demokrasi untuk Sosialisasi Pemilih Penyandang Disabilitas di Subang

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

Baca Juga:  MPLS di Jabar Libatkan TNI-Polri, DPRD Minta Pengawasan Ketat

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

MK Ono Surono PDI Perjuangan pilkada
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mulai 2027? Status PPPK Paruh Waktu Guru Dibahas, Ini Rincian Gaji per Golongan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya

Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!

Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Terpopuler
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Dijual Aja Liganya! Deretan Blunder Bos I.League Ferry Paulus Yang Bikin Netizen Puncak Emosi
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Fun Fishing Journalist X ASN Digelar, Jadi Ajang Silaturahmi 70 Peserta dan Perebutkan Piala Wali Kota Bandung 2026
  • Deklarasi Pengusaha Berkibar, Firaldi Akbar Siap Maju sebagai Calon Ketua KADIN Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.