bukamata.id – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus peredaran sabu dalam cangkang tutut ini berhasil dibongkar oleh tim Satres Narkoba Polres Cimahi. Seorang pemuda asal Lembang diamankan karena nekat mengedarkan sabu dengan modus kamuflase unik untuk mengelabui aparat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, pelaku sengaja memanfaatkan cangkang keong sawah sebagai tempat penyimpanan sabu agar tidak terdeteksi petugas.
“Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” ujar Niko di Cimahi, Rabu 25 Februari 2026.
Sabu 2,08 Gram Disembunyikan dalam Cangkang Keong Sawah
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,08 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil, beserta sejumlah cangkang keong sawah yang sudah dikosongkan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari keong di area persawahan dekat rumahnya. Isi keong dikeluarkan, kemudian sabu yang sudah dikemas dimasukkan ke dalam cangkang kosong tersebut. Setelah itu, cangkang dibungkus kembali sebagai paket siap edar.
“Pelaku menyembunyikan sabu ke dalam cangkang tutut agar tidak terdeteksi aparat,” jelasnya.
Gunakan Sistem Tempel di Wilayah Bandung Raya
Peredaran sabu dalam cangkang tutut tersebut dilakukan di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung.
Pelaku menerapkan sistem tempel atau lempar di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Modus ini digunakan agar transaksi tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah,” ungkap Niko.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku telah beraksi selama kurang lebih tiga bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp6 juta setiap kali transaksi.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku peredaran narkoba terus mencari berbagai cara baru untuk menyamarkan barang haram demi menghindari penegakan hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











