bukamata.id – Fenomena kepala daerah di Jawa Barat yang aktif di media sosial menjadi sorotan publik. Dari sekadar berbagi kinerja hingga monetisasi konten, tren ini memicu perdebatan soal transparansi dan etika pejabat publik.
Media Sosial sebagai Panggung Baru Kepala Daerah di Jabar
Media sosial kini menjadi panggung utama bagi para kepala daerah untuk menampilkan aktivitas mereka. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, misalnya, kerap dijuluki “Gubernur Konten” karena konsistensinya mengunggah berbagai kegiatan pemerintahan dan sosial ke platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok.
Istilah “Gubernur Konten” bahkan muncul dalam rapat Komisi II DPR RI, ketika Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyapa Dedi Mulyadi dengan sebutan tersebut. Publik menyambut konten-konten tersebut dengan antusias, namun ada pula yang mempertanyakan motif di baliknya—terutama terkait kemungkinan monetisasi konten oleh kepala daerah di Jabar.
Belakangan, langkah Dedi Mulyadi itu pun diikuti sejumlah kepala daerah di Jawa Barat lainnya yang mulai mengoptimalkan publikasi konten-konten berisi aktivitasnya sebagai kepala daerah melalui kanal kanal media sosial pribadinya, termasuk channel YouTube. Sebut saja Bupati Purwakarta, Saeful Bahri Binzein dan Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Antara Publikasi Kinerja dan Kepentingan Politik
Menurut Kristian Widya Wicaksono, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), fenomena ini tak lepas dari masifnya penggunaan internet oleh masyarakat.
“Masyarakat saat ini lebih mengandalkan akses terhadap informasi melalui jaringan internet. Kepala daerah berefleksi dari keberhasilan Gubernur Jawa Barat dalam mengekspos program-programnya melalui YouTube,” ujar Kristian saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
“Apalagi Gubernur Jawa Barat mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warganet terhadap postingan-postingannya tersebut, serta bisa mengelola kolom komentar secara sepihak untuk mereduksi komentar-komentar tidak sejalan dengan misi dan kepentingan politik,” lanjutnya.
Kristian menilai, selain meningkatkan legitimasi politik, monetisasi konten bisa menjadi sumber pendanaan politik.
“Adsense dari YouTube, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber pembiayaan ‘ongkos politik’ bagi kepala daerah untuk kampanye,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengingatkan perlunya peran penyeimbang dari lembaga-lembaga seperti DPRD, pers, kampus, dan masyarakat sipil agar tidak terjadi dominasi narasi tunggal dari kepala daerah.
Monetisasi dan Potensi Benturan Kepentingan
Kekhawatiran tentang potensi pelanggaran etika dalam monetisasi konten pejabat publik pun menjadi sorotan. Pasalnya, ketika seorang kepala daerah menerima keuntungan finansial pribadi dari aktivitas yang berkaitan dengan jabatannya, ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Pejabat publik seharusnya menjaga jarak antara tugas pelayanan masyarakat dan kepentingan pribadi, termasuk di ruang digital.
Jika konten bersifat informatif dan transparan mengenai kinerja pemerintah, itu sah-sah saja. Namun ketika konten dimonetisasi untuk keuntungan pribadi tanpa regulasi yang jelas, hal ini perlu diatur lebih tegas.
Saat ini belum ada regulasi spesifik di Indonesia yang mengatur monetisasi media sosial oleh pejabat publik. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS (termasuk kepala daerah) dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Strategi Komunikasi atau Alat Politik?
Sebagian pihak menyebut bahwa aktivitas digital para kepala daerah di Jawa Barat merupakan bentuk strategi komunikasi modern. Dalam teori “Strategic Political Communication” oleh McNair (2003), media digunakan politisi untuk membentuk opini publik secara terencana dan berkelanjutan.
Namun, ketika platform digital juga menghasilkan uang, akuntabilitas atas pendapatan tersebut menjadi penting. Apakah pendapatan itu masuk ke kas pribadi, daerah, atau bahkan digunakan untuk program sosial?
Sampai kini, belum ada kepala daerah yang berani secara terbuka melaporkan pendapatan dari monetisasi kontennya.
Peran Publik dan Urgensi Transparansi
Penting bagi publik untuk turut mengawasi fenomena ini. Pemerintah perlu transparan jika memang kontennya dimonetisasi. Jangan sampai publik hanya menjadi objek pencitraan, tanpa tahu apakah pajak mereka juga digunakan untuk produksi konten.
Dalam hal ini, audit independen atau pelaporan rutin kepada DPRD bisa menjadi solusi agar penggunaan platform digital tetap dalam koridor etika.
“Dengan demikian check and balance terhadap kebijakan dan program pemerintah tetap berjalan dengan dinamis,” jelas Kristian.
Jalan Tengah: Transparansi dan Etika
Membangun kedekatan dengan rakyat melalui media sosial adalah hal positif. Namun, kepala daerah juga perlu memastikan bahwa aktivitas digital mereka tidak mengaburkan tanggung jawab utama sebagai pelayan publik.
Regulasi, pelaporan keuangan, dan keterbukaan informasi menjadi hal mendesak agar tak terjadi penyalahgunaan wewenang terselubung dalam bentuk konten viral.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










